Fadli Zon Nilai Putusan MK terkait LBGT Kontroversial
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai suatu hal kontroversial. Adapun putusan MK yang menolak upaya kriminalisasi terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta kumpul kebo itu dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.
"Saya kira perlu kajian dari kalangan ahli, bahwa kita ini berada di satu era baru, tapi negara yang masyarakatnya masih religius baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan lain-lain," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Sehingga, dia menyerahkan kepada para tokoh agama terkait keputusan MK tersebut. "Bagi saya secara pribadi ini satu hal yang kontroversial. Maksudnya, di satu sisi terutama dalam hukum yang ada di dalam hukum positif kita yang perlu dikaji," tuturnya.
Kendati demikian, dia belum melihat detail isi keputusan MK tersebut. "Nanti saya kaji dulu," kata Politikus Partai Gerindra ini.
Adapun kajian terhadap keputusan MK itu, kata dia, agar memberikan keadilan bagi semua pihak. "Bahwa ini kontroversi tetapi secara hukum harus kita kaji," ucapnya.
"Saya kira perlu kajian dari kalangan ahli, bahwa kita ini berada di satu era baru, tapi negara yang masyarakatnya masih religius baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan lain-lain," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Sehingga, dia menyerahkan kepada para tokoh agama terkait keputusan MK tersebut. "Bagi saya secara pribadi ini satu hal yang kontroversial. Maksudnya, di satu sisi terutama dalam hukum yang ada di dalam hukum positif kita yang perlu dikaji," tuturnya.
Kendati demikian, dia belum melihat detail isi keputusan MK tersebut. "Nanti saya kaji dulu," kata Politikus Partai Gerindra ini.
Adapun kajian terhadap keputusan MK itu, kata dia, agar memberikan keadilan bagi semua pihak. "Bahwa ini kontroversi tetapi secara hukum harus kita kaji," ucapnya.
(kri)