Setelah Berdebat Sengit, Hakim Izinkan Jaksa Bacakan Dakwaan Setnov

Rabu, 13 Desember 2017 - 17:58 WIB
Setelah Berdebat Sengit,...
Setelah Berdebat Sengit, Hakim Izinkan Jaksa Bacakan Dakwaan Setnov
A A A
JAKARTA - Sidang perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta akhirnya dilanjutkan.

Majelis Hakim mengizinkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Dakwaan terhadap Setya Novanto (Setnov) dilakukan setelah melalui 'perdebatan sengit' antara tim jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Irena Putrie mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dokter yang dihadirkan untuk memeriksa Setnov. Di mana masing-masing dokter telah melakukan tugasnya secara profesional berdasarkan kepentingan medis.

"Kemudian kami juga sampaikan, penasehat hukum punya MoU (nota kesepahaman) dengan IDI dapat dipahami maka kpk bekerja sama dgn berbagai pihak. Salah satunya IDI, kami meminta IDI pendapatnya yang profesional," ujar Irene dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail tetap bersikeras mengatakan kliennya mengeluh sakit diare sejak hari Jumat dan Senin pagi.

Bahkan, Maqdir sempat menanyakan kepada kliennya berapa kali mondar mandir ke toilet.

Menurut dia, meski ada keterangan dari medis dari dokter, namun faktanya Setnov dinilai lemah dan tidak bisa melanjutkan persidangan.

"Jadi kami bukan mau coba hambat periksa sidang, karena ada pemeriksaan terdakwa di tempat lain. Kalau ada tuduhan-tuduhan lakukan kegiatan hambat sidang itu sama sekali tidak benar," ucap Maqdir.

Menengahi perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yanto mengaku sudah berdiskusi dengan hakim lainnya bahwa tugas dokter yang memeriksa Setnov siap dipertanggungjawabkan secara medis.

"Iya bisa yang mulia," celetuk salah satu dokter.

Meski begitu, kuasa hukum Setnov meminta agar hasil pemeriksaan medis bisa ditunjukan para dokter di persidangan.

Hal ini pun memicu perdebatan kembali antara jaksa dan kuasa hukum.

Untuk menyudahi perdebatan itu, Hakim Yanto akhirnya meminta semua dokter dihadirkan untuk membacakan hasil pemeriksaan medisnya masing-masing.

Para dokter pun akhirnya membacakan hasil pemeriksaan mereka untuk menjadi kesimpulan apakah sidang dilanjutkan atau ditunda.

Setelah mendengar hasil pemeriksaan yang dibacakan para dokter, Hakim akhirnya menyimpulkan bahwa sidang dakwaan Setnov dilanjutkan.

"Saya mengingatkan kepada saudara sebelum JPU bacakan surat dakwaan agar saudara perhatikan. Silakan jaksa membacakan (dakwaan)," kata Hakim Yanto.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved