Munaslub Golkar Tunggu Praperadilan dan Dakwaan Setnov

Rabu, 13 Desember 2017 - 15:08 WIB
Munaslub Golkar Tunggu...
Munaslub Golkar Tunggu Praperadilan dan Dakwaan Setnov
A A A
JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai, rapat pleno partai untuk menentukan Munaslub Golkar tetap berpedoman pada keputusan partai tanggal 21 November 2017, yang menyepakati ketua umum masih dijabat Setya Novanto (Setnov).

Menurut Idrus, keputusan itu juga menyepakati status Setnov sebagai ketua DPR setelah keluarnya putusan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Setnov.

Idrus mengatakan, hari ini dirinya telah mengundang pengurus melakukan rapat pleno untuk menentukan munaslub, di mana sebelumnya juga telah ada rapat terbatas yang membicarakan mengenai sidang dakwaan terhadap perkara Setnov.

Menurutnya jika sidang dakwaan dibacakan hari ini, maka secara otomatis gugatan praperadilan menjadi gugur. Sebaliknya, jika sidang dakwaan tidak dibacakan hari ini, maka pihaknya akan menunda rapat pleno tersebut.

"(Rapat pleno) kita akan lanjutkan pada besok malam atau lusa," kata Idrus di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Idrus yang juga Sekjen Golkar ini menegaskan, rapat terbatas menjadi pedoman dirinya untuk mengatur pleno penentuan munaslub. Dia mengklaim, rapat terbatas merupakan sistem yang diatur dalam Golkar.

Dia sendiri mengaku tak bisa memprediksi bahwa dakwaan terhadap Setnov akan dilakukan hari ini. Sebagai pelaksana tugas, dirinya mengaku hanya mendengar aspirasi dari pengurus, senior partai dan organisasi sayap partai Golkar.

"Kami perhatikan sungguh-sungguh, sehingga kita mengundang pada malam hari ini tetapi syaratnya bilamana dakwaan ini tidak dibacakan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)