Pengacara Setnov Pertanyakan Rencana KPK Siarkan Langsung Sidang E-KTP
Rabu, 13 Desember 2017 - 12:04 WIB

Pengacara Setnov Pertanyakan Rencana KPK Siarkan Langsung Sidang E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiarkan langsung sidang pokok perkara kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sidang lanjutan gugatan praperadilan dengan pemohon Setya Novanto.
Siaran langsung itu jawaban bagi Hakim tunggal praperadilan Kusno yang meminta KPK menghadirkan bukti bahwa sidang pokok perkara e-KTP telah dimulai.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, langkah KPK tersebut seolah memaksa hakim praperadilan untuk mengambil keputusan hari ini.
"Dengan posisi seperti itu hakim tunggal dipaksa mengambil keputusan hari ini," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Ketut menilai, permintaan Hakim Kusno kepada KPK untuk menghadirkan bukti dimulainya sidang pokok perkara kasus e-KTP bisa ditafsirkan beragam.
Ketut memilih menunggu respons dari Hakim Kusno secara langsung. "Kita lihat keputusannya seperti apa. Tapi secara etik kita juga harus menghargai orang lain," kata Ketut
Siaran langsung itu jawaban bagi Hakim tunggal praperadilan Kusno yang meminta KPK menghadirkan bukti bahwa sidang pokok perkara e-KTP telah dimulai.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, langkah KPK tersebut seolah memaksa hakim praperadilan untuk mengambil keputusan hari ini.
"Dengan posisi seperti itu hakim tunggal dipaksa mengambil keputusan hari ini," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Ketut menilai, permintaan Hakim Kusno kepada KPK untuk menghadirkan bukti dimulainya sidang pokok perkara kasus e-KTP bisa ditafsirkan beragam.
Ketut memilih menunggu respons dari Hakim Kusno secara langsung. "Kita lihat keputusannya seperti apa. Tapi secara etik kita juga harus menghargai orang lain," kata Ketut
(dam)