DPR Pertimbangkan Revisi UU Otonomi Khusus Papua

Selasa, 12 Desember 2017 - 15:18 WIB
DPR Pertimbangkan Revisi UU Otonomi Khusus Papua
DPR Pertimbangkan Revisi UU Otonomi Khusus Papua
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon sepakat dengan usulan revisi isi dari Undang-undang (UU) 21/2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua sebagai implikasi dari perubahan kondisi di Papua saat ini.

Fadli berharap setelah direvisi maka pelaksanaan otsus bisa lebih optimal. “Kami melihat bahwa revisi diperlukan karena kita ingin optimal pelaksanaan otsus dan itu diatur dari UU dulu. Tapi pemerintah kelihatannya belum siap menerima ini,” tutur Fadli menjadi pembicara diskusi Ekspose dan Pengendalian Kebijakan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua” di Jakarta Selasa (12/12/2017).

Ketidaksiapan pemerintah dalam mengusulkan revisi UU Otsus, kata dia, terlihat dari belum adanya usulan untuk membahas revisi UU tersebut dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bahkan, lanjut dia, hingga akhir masa sidang kemarin, sikap pemerintah terkait UU ini belum berubah.

“Pemerintah kelihatannya belum siap. Dalam prolegnas yang baru disahkan, masa periode sidang ini dari 50 list prolegnas prioritas ini (UU otsus Papua) belum termasuk,” kata Fadli.

Fadli melihat pemerintah pusat dengan masyarakat di daerah, terkait otsus Papua memang memiliki ketidaksepahaman. Di satu sisi, kata dia, pemerintah kerap mempertanyakan dana otsus yang besar namun dampaknya belum terlihat, sementara masyarakat masih menganggap dana otsus belum merata dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya kira ini bisa untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi dana itu. Dan untuk pemprov bagaimana memprioritaskan dana otsus itu untuk masyarakat sesuai harapan UU,” ucap Fadli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5306 seconds (0.1#10.140)