Jokowi Minta Kepala Daerah Percepat Sistem PTSP

Senin, 11 Desember 2017 - 14:21 WIB
Jokowi Minta Kepala...
Jokowi Minta Kepala Daerah Percepat Sistem PTSP
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) telah diterapkan di 531 daerah di tingkat Provinsi, kabupaten atau kota. Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk mempercepat sistem tersebut.

"Setelah ada PTSP dicek dikontrol, apa betul pelayanan yang ada bisa cepat, jangan di awal-awal cepat setelah seminggu, 2 minggu balik lagi kalau tidak kita kontrol," ujar Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Jokowi menuturkan, untuk mempermudah sistem PTSP, pihaknya telah menyiapkan peraturan Presiden tentang penerapan e-budgeting, e-planning, dan e-procurenment yang terintegrasi untuk memperkecil ruang korupsi secara sistematis.

Menurut Jokowi, penerapan PTSP telah membuahkan hasil dengan hadirnya kepercayaan dunia internasional terhadap izin usaha di Indonesia. Hasilnya, Indonesia mendapat predikat sebagai negara yang layak investasi oleh tiga lembaga survei dunia.

Dia berharap, kebijakan tersebut tidak berhenti. Maka itu pihaknya akan kembali mengeluarkan paket kebijakan yang mengatur profesionalisme pengaadaan barang dan jasa, perizinan dan penurunan biaya ekonomi tinggi.

"Kerja sama seluruh pihak perbaiki sistem tingkatkan produktivitas sistem layanan, lanjutkan penegakan hukum setinggi-tingginya, ajak masyarakat dalam program antikorupsi," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Terima...
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Filipina
Presiden Jokowi Tinjau...
Presiden Jokowi Tinjau Vaksin di Papua Barat
Presiden Hadiri Muktamar...
Presiden Hadiri Muktamar Rabithan Melayu-Banjar
3.048 Personel Gabungan...
3.048 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden ke Papua
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Jakarta
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding Adili Jokowi Kembali Hebohkan Sudut Kota Jakarta
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved