Hindari Korban, Pemerintah Diminta Atasi Peredaran Minol Oplosan

Jum'at, 08 Desember 2017 - 05:09 WIB
Hindari Korban, Pemerintah...
Hindari Korban, Pemerintah Diminta Atasi Peredaran Minol Oplosan
A A A
JAKARTA - Angka Korban minuman beralkohol (minol) oplosan di Indonesia terbilang tidak sedikit. Bahkan mereka yang menjadi korban berada dalam usia yang produktif. Untuk itu pemerintah dan DPR harus mengambil solusi cepat untuk menghindari banyak korban berjatuhan.

Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Muhammad Shodri mengungkapkan, kebijakan pemerintah seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Permendag) yakni Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Alkohol tidak berjalan sesuai dengan harapan.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa minuman beralkohol beredar secara tidak terkendali dan masuk ke warung-warung kelontong di perkampungan sehingga memudahkan para remaja untuk mengakses minuman beralkohol tersebut," ujar Shodri kepada SINDOnews, Kamis (8/12/2017).

Di samping itu, menurut Shodri, pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) di DPR RI saat ini masih alot. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) Minol masih terus memperdebatkan dua opsi pilihan terkait dengan pengendalian minuman beralkohol di pasaran, yaitu pelarangan secara total atau pengendalian secara ketat.

"Kedua opsi tersebut tentu memiliki konsekuensi yang harus dijawab oleh para regulator. Melarang Minuman Beralkohol secara total tentu berdampak pada sektor industri. Selain itu, pelarangan secara total juga dapat berdampak pada menjamurnya minuman oplosan di tengah-tengah masyarakat. Sudah barang tentu oplosan membahayakan nyawa manusia," jelasnya.

Opsi lainnya, lanjut Shodri, pengendalian di lapangan juga harus terukur secara rapi dan matang. Sehingga masyarakat akan memiliki banyak pengetahuan mengenai bahayanya minol oplosan tersebut. Shodri menegaskan, pemerintah dan DPR merupakan garda terdepan dalam menangani minol oplosan, termasuk keterlibatan serta kesadaran masyarakat.

"Sehingga Lakpesdam PWNU DKI sangat berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah perilaku mengkonsumsi minuman beralkohol ini hanya dengan melihat kacamata hukum positif semata, namun juga harus memperhatikan aspek kebudayaan dan perlindungan anak," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Ketua Nahdlatul Ulama...
Ketua Nahdlatul Ulama Jawa Barat: RUU Larangan Minol Disahkan, Lebih Cepat Lebih Bagus
Alasan Ngebir hingga...
Alasan Ngebir hingga Ngewine Bakal Dilarang, DPR: Merusak Akhlak & Moral Bangsa
Panja RUU Minol Bakal...
Panja RUU Minol Bakal Undang Pakar dan Ormas
Berani Taruhan, Gubernur...
Berani Taruhan, Gubernur Bali Sebut RUU Minol Tak Akan Jadi
RUU Minol, DPRD Bali...
RUU Minol, DPRD Bali Sebut Berpotensi Rugikan Pariwisata
Soal RUU Minol, Pengusaha...
Soal RUU Minol, Pengusaha Hiburan di Bandung: Cukup Dibatasi, Jangan Dilarang
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved