Kuasa Hukum Setnov Minta Status Tersangka Kliennya Dicabut
Kamis, 07 Desember 2017 - 17:13 WIB
Kuasa Hukum Setnov Minta Status Tersangka Kliennya Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) kembali meminta hakim praperadilan untuk mencabut status tersangka yang disandang kliennya dalam kasus e-KTP.
Ada beberapa alasan mengapa kuasa hukum meminta hakim mencabut tersangka Setnov, salah satunya penetapan tersangka Setnov dianggap tidak sah.
Novanto kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP berdasarkan surat Nomor B-619/23/11/2017 tanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan junto surat perintah penyidikan No Sprin-Dik-1130/01/10/2017 tanggal 31 Oktober.
"Penetapan tersangka yang kedua melanggar asas ne bis in idem," kata pengacara Novanto, Ketut Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Ketut mengatakan, penetapan tersangka Novanto juga tak melalui proses penyidikan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang KPK.
Dalam hal ini, KPK tidak memeriksa Setnov sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Novanto juga mengganggap penyelidikan KPK dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang.
Penyidik yang berwenang menurut Ketut adalah penyidik dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS yang berwenang. Atas hal itu, Ketut menyatakan Novanto telah melayangkan surat ke Kapolri berisi usulan pemberhentian dengan hormat dari dinas Polri atas nama Ambaarita Damanik.
"Register Surat No R2289/01-51/06/2014," kata Ketut.
Penetapan tersangka Novanto juga dianggap prematur. Hal itu didasarkan pada kurangnya alat bukti permulaan yang digunakan KPK dalam menjerat Setnov. "Penetapan tersangka sangat dibuat-buat, dipaksakan," tandas Ketut.
Ada beberapa alasan mengapa kuasa hukum meminta hakim mencabut tersangka Setnov, salah satunya penetapan tersangka Setnov dianggap tidak sah.
Novanto kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP berdasarkan surat Nomor B-619/23/11/2017 tanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan junto surat perintah penyidikan No Sprin-Dik-1130/01/10/2017 tanggal 31 Oktober.
"Penetapan tersangka yang kedua melanggar asas ne bis in idem," kata pengacara Novanto, Ketut Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Ketut mengatakan, penetapan tersangka Novanto juga tak melalui proses penyidikan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang KPK.
Dalam hal ini, KPK tidak memeriksa Setnov sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Novanto juga mengganggap penyelidikan KPK dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang.
Penyidik yang berwenang menurut Ketut adalah penyidik dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS yang berwenang. Atas hal itu, Ketut menyatakan Novanto telah melayangkan surat ke Kapolri berisi usulan pemberhentian dengan hormat dari dinas Polri atas nama Ambaarita Damanik.
"Register Surat No R2289/01-51/06/2014," kata Ketut.
Penetapan tersangka Novanto juga dianggap prematur. Hal itu didasarkan pada kurangnya alat bukti permulaan yang digunakan KPK dalam menjerat Setnov. "Penetapan tersangka sangat dibuat-buat, dipaksakan," tandas Ketut.
(maf)