Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus First Travel ke Kejari Depok

Kamis, 07 Desember 2017 - 13:03 WIB
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus First Travel ke Kejari Depok
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jamaah umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, sejak Rabu (6/12/2017) penyidik bersama tim jaksa memeriksa barang bukti sebelumnya dibawa ke PN Depok. "Benar. Hari ini ketiga tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejari Depok," kata Martinus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Berdasarkan pantauan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, penyidik mulai memindahkan barang-barang milik ketiga tersangka ke dalam sebuah mobil jenis van. Sejumlah barang yang telah diangkut antara lain tiga boks kontainer berisi dokumen, empat buah tas koper bermerek, serta dua tas jinjing.

Selain itu, penyidik juga membawa beberapa unit senjata air soft gun dan satu pedang milik yang telah disita dari bos First Travel, Andhika Surachman. Kesemua barang bukti itu nantinya akan diserahkan ke PN Depok.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0657 seconds (0.1#10.140)