Respons KPK Soal Penyelesaian Berkas Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemrantasan Korupsi (KPK) tengah berkejaran dengan waktu lantaran Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.
Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember 2017. Sejumlah pihak merasa khawatir, ketua umum partai Golkar itu akan lolos melalui praperadilan ini.
Karenanya, KPK didorong segera menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Selasa, 5 Desember 2017 kemarin, KPK mengakui telah menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Namun demikian berkas tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab diplomatis saat dikonfirmasi apakah berkas perkara akan dilimpahkan sebelum sidang praperadilan Novanto dimulai. "Masih dimonitor progresnya," kata Agus melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017).
Agus menuturkan, kini berkas perkara Novanto telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan kasus tersebut. "Saat ini masih dikerjakan," kata Agus.
Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember 2017. Sejumlah pihak merasa khawatir, ketua umum partai Golkar itu akan lolos melalui praperadilan ini.
Karenanya, KPK didorong segera menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Selasa, 5 Desember 2017 kemarin, KPK mengakui telah menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Namun demikian berkas tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab diplomatis saat dikonfirmasi apakah berkas perkara akan dilimpahkan sebelum sidang praperadilan Novanto dimulai. "Masih dimonitor progresnya," kata Agus melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017).
Agus menuturkan, kini berkas perkara Novanto telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan kasus tersebut. "Saat ini masih dikerjakan," kata Agus.
(maf)