Ini Berkas yang Harus Dilengkapi 9 Parpol

Jum'at, 01 Desember 2017 - 16:06 WIB
Ini Berkas yang Harus...
Ini Berkas yang Harus Dilengkapi 9 Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada sembilan partai politik (parpol) untuk melengkapi berkas administrasinya dalam tenggat waktu 14 hari masa kerja.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Katanya, kelengkapan administrasi tersebut merupakan prasyarat untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Adapun kekurangan yang harus dilengkapi ‎sembilan parpol meliputi dokumen kepengurusan, alamat kantor, rekening parpol, serta daftar nama anggota parpol itu sendiri.

"Jadi ke-19 parpol ini diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan," kata Hasyim di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).

Hasyim juga menjelaskan tiga kategori penilaian KPU bagi seluruh parpol ‎yang akan menjadi calon peserta Pemilu. Tiga kategori penilaian tersebut yakni, dokumen yang dinyatakan sudah lengkap atau belum, kemudian terkait kebenaran dokumen, dan keabsahan dokumen itu sendiri.

"Itu tiga kategori yang menjadi bahan penilaian yang hasilnya kami sampaikan hari ini," tandasnya.

Adapun, sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

Sekadar informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi KPU terhadap sembilan parpol. Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved