Ini Berkas yang Harus Dilengkapi 9 Parpol
Jum'at, 01 Desember 2017 - 16:06 WIB
Ini Berkas yang Harus Dilengkapi 9 Parpol
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada sembilan partai politik (parpol) untuk melengkapi berkas administrasinya dalam tenggat waktu 14 hari masa kerja.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Katanya, kelengkapan administrasi tersebut merupakan prasyarat untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Adapun kekurangan yang harus dilengkapi sembilan parpol meliputi dokumen kepengurusan, alamat kantor, rekening parpol, serta daftar nama anggota parpol itu sendiri.
"Jadi ke-19 parpol ini diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan," kata Hasyim di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).
Hasyim juga menjelaskan tiga kategori penilaian KPU bagi seluruh parpol yang akan menjadi calon peserta Pemilu. Tiga kategori penilaian tersebut yakni, dokumen yang dinyatakan sudah lengkap atau belum, kemudian terkait kebenaran dokumen, dan keabsahan dokumen itu sendiri.
"Itu tiga kategori yang menjadi bahan penilaian yang hasilnya kami sampaikan hari ini," tandasnya.
Adapun, sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Sekadar informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi KPU terhadap sembilan parpol. Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Katanya, kelengkapan administrasi tersebut merupakan prasyarat untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Adapun kekurangan yang harus dilengkapi sembilan parpol meliputi dokumen kepengurusan, alamat kantor, rekening parpol, serta daftar nama anggota parpol itu sendiri.
"Jadi ke-19 parpol ini diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan," kata Hasyim di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).
Hasyim juga menjelaskan tiga kategori penilaian KPU bagi seluruh parpol yang akan menjadi calon peserta Pemilu. Tiga kategori penilaian tersebut yakni, dokumen yang dinyatakan sudah lengkap atau belum, kemudian terkait kebenaran dokumen, dan keabsahan dokumen itu sendiri.
"Itu tiga kategori yang menjadi bahan penilaian yang hasilnya kami sampaikan hari ini," tandasnya.
Adapun, sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Sekadar informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi KPU terhadap sembilan parpol. Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
(maf)