Sidang Ditunda, Pengacara Setnov Nilai KPK Sengaja Ulur Waktu
Kamis, 30 November 2017 - 14:53 WIB
Sidang Ditunda, Pengacara Setnov Nilai KPK Sengaja Ulur Waktu
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, keberatan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang praperadilan.
Ada tujuh poin alasan keberatan pihak Novanto. Pertama, Ketut Mulya mengutip Pasal 77-83 KUHAP serta hukum acara yang secara khusus diatur dalam Pasal 83 KUHAP huruf J, pemeriksaan harus dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
"Demi hukum dan HAM klien kami, Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat tujuh hari tersebut," kata Ketut Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Poin kedua, berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, Ketut meminta hakim mempertimbangkan pengunduran waktu tiga pekan yang diajukan KPK bertentangan dengan asas peradilan.
Ketiga, kuasa hukum Novanto menilai ada unsur kesengajaan oleh KPK untuk mengulur waktu lantaran lembaga antirasuah ingin mempercepat pelimpahan berkas pokok perkara ke tahap penuntutan.
"Penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan Ada unsur kesengajaan menunda dan menghambat proses praperadilan yang diajukan pemohon," ucap Ketut.
Keempat, diyakini Ketut, KPK telah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan Novanto. Karenya, lanjut Ketut, alasan menunda praperadilan yang diajukan KPK tidak relevan.
Masih kata Ketut, proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP. Pasal itu berbunyi, bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.
Ketut juga menyoroti banyaknya jumlah kuasa hukum KPK yang berjumlah lebih dari 10 orang. Karenanya, permintaan menyindir waktu jadwal sidang praperadilan jelas adalah tindakan yang mengada-ada.
Ketut menilai, permintaan penundaan sidang yang diajukan KPK mencederai proses hukum yang diajukan pemohon. "Mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini," tegas Ketut.
Ada tujuh poin alasan keberatan pihak Novanto. Pertama, Ketut Mulya mengutip Pasal 77-83 KUHAP serta hukum acara yang secara khusus diatur dalam Pasal 83 KUHAP huruf J, pemeriksaan harus dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
"Demi hukum dan HAM klien kami, Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat tujuh hari tersebut," kata Ketut Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Poin kedua, berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, Ketut meminta hakim mempertimbangkan pengunduran waktu tiga pekan yang diajukan KPK bertentangan dengan asas peradilan.
Ketiga, kuasa hukum Novanto menilai ada unsur kesengajaan oleh KPK untuk mengulur waktu lantaran lembaga antirasuah ingin mempercepat pelimpahan berkas pokok perkara ke tahap penuntutan.
"Penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan Ada unsur kesengajaan menunda dan menghambat proses praperadilan yang diajukan pemohon," ucap Ketut.
Keempat, diyakini Ketut, KPK telah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan Novanto. Karenya, lanjut Ketut, alasan menunda praperadilan yang diajukan KPK tidak relevan.
Masih kata Ketut, proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP. Pasal itu berbunyi, bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.
Ketut juga menyoroti banyaknya jumlah kuasa hukum KPK yang berjumlah lebih dari 10 orang. Karenanya, permintaan menyindir waktu jadwal sidang praperadilan jelas adalah tindakan yang mengada-ada.
Ketut menilai, permintaan penundaan sidang yang diajukan KPK mencederai proses hukum yang diajukan pemohon. "Mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini," tegas Ketut.
(maf)