Sidang Ditunda, Pengacara Setnov Nilai KPK Sengaja Ulur Waktu

Kamis, 30 November 2017 - 14:53 WIB
Sidang Ditunda, Pengacara...
Sidang Ditunda, Pengacara Setnov Nilai KPK Sengaja Ulur Waktu
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, keberatan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang praperadilan.

Ada tujuh poin alasan keberatan pihak Novanto. Pertama, Ketut Mulya mengutip Pasal 77-83 KUHAP serta hukum acara yang secara khusus diatur dalam Pasal 83 KUHAP huruf J, pemeriksaan harus dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

"Demi hukum dan HAM klien kami, Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat tujuh hari tersebut," kata Ketut Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Poin kedua, berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, Ketut meminta hakim mempertimbangkan pengunduran waktu tiga pekan yang diajukan KPK bertentangan dengan asas peradilan.

Ketiga, kuasa hukum Novanto menilai ada unsur kesengajaan oleh KPK untuk mengulur waktu lantaran lembaga antirasuah ingin mempercepat pelimpahan berkas pokok perkara ke tahap penuntutan.

"Penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan Ada unsur kesengajaan menunda dan menghambat proses praperadilan yang diajukan pemohon," ucap Ketut.

Keempat, diyakini Ketut, KPK telah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan Novanto. Karenya, lanjut Ketut, alasan menunda praperadilan yang diajukan KPK tidak relevan.

Masih kata Ketut, proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP. Pasal itu berbunyi, bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.

Ketut juga menyoroti banyaknya jumlah kuasa hukum KPK yang berjumlah lebih dari 10 orang. Karenanya, permintaan menyindir waktu jadwal sidang praperadilan jelas adalah tindakan yang mengada-ada.

Ketut menilai, permintaan penundaan sidang yang diajukan KPK mencederai proses hukum yang diajukan pemohon. "Mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini," tegas Ketut.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved