KPK Blokir Rekening Setya Novanto dan Keluarga
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank atas nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, beserta rekening milik keluarganya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pengajuan pemblokiran dilakukan pihak KPK dengan landasan Undang-Undang (UU) KPK, UU Tindak Pidana Korupsi, dan KUHAP.
"Pemblokiran dilakukan atas dasar undang-undang yang kuat," kata Febri dalam keteranganya, Kamis (30/11/2017).
Febri menjelaskan, pemblokiran rekening bank dilakukan terkait kepemilikan saham Novanto dan keluarganya di PT Modialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Dua perusahaan tersebut merupakan peserta lelang proyek pengadaan e-KTP. Melalui rekening itu, penyidik akan mendalami profil perusahaan, nama-nama jajaran komisaris dan direksi serta kepemilikan saham.
"Penyidik akan menelusuri kepemilikan saham di perusahaan tersebut," ucap Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pengajuan pemblokiran dilakukan pihak KPK dengan landasan Undang-Undang (UU) KPK, UU Tindak Pidana Korupsi, dan KUHAP.
"Pemblokiran dilakukan atas dasar undang-undang yang kuat," kata Febri dalam keteranganya, Kamis (30/11/2017).
Febri menjelaskan, pemblokiran rekening bank dilakukan terkait kepemilikan saham Novanto dan keluarganya di PT Modialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Dua perusahaan tersebut merupakan peserta lelang proyek pengadaan e-KTP. Melalui rekening itu, penyidik akan mendalami profil perusahaan, nama-nama jajaran komisaris dan direksi serta kepemilikan saham.
"Penyidik akan menelusuri kepemilikan saham di perusahaan tersebut," ucap Febri.
(maf)