Menkominfo: 80 Juta Pengguna Ponsel Sudah Registrasi Kartu Prabayar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan hingga Selasa (28/11/2017) pagi tercatat sekitar 80 juta pengguna telepon seluler telah mendaftarkan kartu SIM prabayar.
Rudiantara pun mengimbau masyarakat bersabar jika gagal melakukan proses tersebut. "Sampai tadi pagi 80 juta lebih," ujar Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Dia mengakui proses registrasi SIM prabayar itu tidak mudah."Yang paling banyak masalah itu karena harus memasukan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan-red) dan 16 digit kartu keluarga, itu enggak mudah. Di sini siapa yang hapal? Jadi memang harus pakai kartu keluarga di depannya. Tapi pada umumnya setelah itu berhasil kok," tuturnya
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah kartu SIM yang sudah beredar. "Kan ada yang bilang 350 juta, 360 juta. Nanti justru dengan selesai registrasi prabayar ini akan ketahuan berapa," tuturnya.
Dia menjelaskan, setiap provider wajib menjamin keamanan data pengguna. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Sanksinya mulai dari teguran sampai pencabutan izin," ujarnya.
Rudiantara pun mengimbau masyarakat bersabar jika gagal melakukan proses tersebut. "Sampai tadi pagi 80 juta lebih," ujar Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Dia mengakui proses registrasi SIM prabayar itu tidak mudah."Yang paling banyak masalah itu karena harus memasukan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan-red) dan 16 digit kartu keluarga, itu enggak mudah. Di sini siapa yang hapal? Jadi memang harus pakai kartu keluarga di depannya. Tapi pada umumnya setelah itu berhasil kok," tuturnya
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah kartu SIM yang sudah beredar. "Kan ada yang bilang 350 juta, 360 juta. Nanti justru dengan selesai registrasi prabayar ini akan ketahuan berapa," tuturnya.
Dia menjelaskan, setiap provider wajib menjamin keamanan data pengguna. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Sanksinya mulai dari teguran sampai pencabutan izin," ujarnya.
(dam)