Ombudsman Temukan Praktik Pungli dalam Pengurusan SKCK
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan praktik maladminitrasi atau pungutan liar (pungli) pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Temuan ini diperoleh berdasarkan atas hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dilakukan Oktober 2017.
Komisioner ORI, Adrianus Meliala mengungkapkan investigasi dilakukan secara tertutup di enam wilayah, yakni Polda Metro Jaya (Polres Jakarta Selatan dan Jakarta Timur), Polda Bengkulu (Polres Bengkulu), Polda Sumatera Selatan (Polres Banyuasin)l Polda Papua (Polres Kota Jayapura), Polda Jawa Barat (Polres Bandung dan Cimahi) dan Polda Sulawesi Selatan (Polres Makassar, Polres gowa).
"Ada indikasi meminta uang, menunda, memperlambat, petugasnya tidak melayani, tidak terbuka dan sebagainya," ujar Adrianus saat gelar konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Menurut Adrianus,biaya resmi pengurusan penerbitan SKCK Rp 30.000. Namun faktanya di lapangan, Ombudsman menemukan banyak biaya lain yang dikenakan kepada masyarakat.
Misalnya, kata dia, permintaan uang untuk lembar legalitas, mengurus persyaratan, hingga biaya map. "Nilainya bervariasi. Kami menilai belum ada standar pelayanan publik sehingga memicu ketidakpastian masyarakat untuk mengurus SKCK," tuturnya.
Kepala Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Putu Eko Bayuseno yang hadir dalam acara itu menganggap temuan Ombudsman merupakan masukan bagi Polri.
Pihaknya mengaku menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Tentu ada sanksinya bagi anggota yang melanggar, tergantung tingkat pelanggarannya," katanya.
Temuan ini diperoleh berdasarkan atas hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dilakukan Oktober 2017.
Komisioner ORI, Adrianus Meliala mengungkapkan investigasi dilakukan secara tertutup di enam wilayah, yakni Polda Metro Jaya (Polres Jakarta Selatan dan Jakarta Timur), Polda Bengkulu (Polres Bengkulu), Polda Sumatera Selatan (Polres Banyuasin)l Polda Papua (Polres Kota Jayapura), Polda Jawa Barat (Polres Bandung dan Cimahi) dan Polda Sulawesi Selatan (Polres Makassar, Polres gowa).
"Ada indikasi meminta uang, menunda, memperlambat, petugasnya tidak melayani, tidak terbuka dan sebagainya," ujar Adrianus saat gelar konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Menurut Adrianus,biaya resmi pengurusan penerbitan SKCK Rp 30.000. Namun faktanya di lapangan, Ombudsman menemukan banyak biaya lain yang dikenakan kepada masyarakat.
Misalnya, kata dia, permintaan uang untuk lembar legalitas, mengurus persyaratan, hingga biaya map. "Nilainya bervariasi. Kami menilai belum ada standar pelayanan publik sehingga memicu ketidakpastian masyarakat untuk mengurus SKCK," tuturnya.
Kepala Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Putu Eko Bayuseno yang hadir dalam acara itu menganggap temuan Ombudsman merupakan masukan bagi Polri.
Pihaknya mengaku menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Tentu ada sanksinya bagi anggota yang melanggar, tergantung tingkat pelanggarannya," katanya.
(dam)