KPU Akui Perekrutan PPK dan PPS untuk Pilkada Sudah Tuntas
A
A
A
YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, proses seleksi perekrutan PPK dan PPS untuk penyelenggaraan pilkada telah selesai dilakukan. Yang perlu dilanjutkan, menurut dia, melantik para petugas adhoc tersebut yang kewenangannya berada di daerah.
"Itu (melantik) kewenangan KPU tiap daerah. Yang pasti proses perekrutan sudah selesai, tinggal melantik," ujar Arief disela acara Lokakarya KPU bersama sejumlah media di Yogyakarta Sabtu (25/11/2017).
Sebagaimana diketahui, PPK jadi petugas adhoc KPU tingkat kecamatan yang harus dibentuk sejak dini untuk membantu proses pengecekan dokumen syarat calon perseorangan. Adapun PPS petugas adhoc tingkat kelurahan/desa yang juga bertugas untuk membantu menyelenggarakan pilkada berjalan sesuai tahapan ditingkat TPS.
Sebagai informasi sejak dua tahun lalu, KPU membuat aturan yang melarang PPK, PPS dan KPPS menjabat dua kali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 183/KPU/IV/2015 tersebut menjelaskan dua kali dimaksud adalah dua periode kepemiluan yang telah diikuti oleh seseorang sebagai PPK, PPS maupun KPPS.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin memastikan proses perekrutan dan pelantikan PPK didaerahnya telah selesai dilakukan pada 4 November silam. PPK tersebut saat ini tengah membantu KPU dalam proses seleksi PPS. "Sedang kerja membantu rekrutmen PPS," ucap Afifudin.
Di Kabupaten Magelang kebutuhan PPK mencapai 105 orang, sementara PPS baru akan dilantik pada Minggu 26 November 2017 besok.
"Itu (melantik) kewenangan KPU tiap daerah. Yang pasti proses perekrutan sudah selesai, tinggal melantik," ujar Arief disela acara Lokakarya KPU bersama sejumlah media di Yogyakarta Sabtu (25/11/2017).
Sebagaimana diketahui, PPK jadi petugas adhoc KPU tingkat kecamatan yang harus dibentuk sejak dini untuk membantu proses pengecekan dokumen syarat calon perseorangan. Adapun PPS petugas adhoc tingkat kelurahan/desa yang juga bertugas untuk membantu menyelenggarakan pilkada berjalan sesuai tahapan ditingkat TPS.
Sebagai informasi sejak dua tahun lalu, KPU membuat aturan yang melarang PPK, PPS dan KPPS menjabat dua kali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 183/KPU/IV/2015 tersebut menjelaskan dua kali dimaksud adalah dua periode kepemiluan yang telah diikuti oleh seseorang sebagai PPK, PPS maupun KPPS.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin memastikan proses perekrutan dan pelantikan PPK didaerahnya telah selesai dilakukan pada 4 November silam. PPK tersebut saat ini tengah membantu KPU dalam proses seleksi PPS. "Sedang kerja membantu rekrutmen PPS," ucap Afifudin.
Di Kabupaten Magelang kebutuhan PPK mencapai 105 orang, sementara PPS baru akan dilantik pada Minggu 26 November 2017 besok.
(mhd)