51% Anggaran Pemilu untuk Gaji Petugas Adhoc

Jum'at, 24 November 2017 - 14:40 WIB
51% Anggaran Pemilu untuk Gaji Petugas Adhoc
51% Anggaran Pemilu untuk Gaji Petugas Adhoc
A A A
YOGYAKARTA - Meski pemilihan umum (pemilu) masih dua setengah tahun lagi, namun proses pengajuan anggaran telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. Seperti untuk 2018, anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan tahapan pemilu 2019 mencapai Rp10,8 Triliun. Sementara anggaran untuk tahapan awal 2017 mencapai Rp800 Miliar.

Sekjen KPU Arif Rahman Hakim mengatakan, sesuai persetujuan, anggaran untuk pemilu 2019, di 2018 hanya dialokasikan Rp10,8 Triliun. Dari jumlah tersebut kebutuhan terbanyak disumbang oleh gaji petugas adhoc baik PPK maupun PPS.

"Hampir 51% diperlukan untuk membiayai badan penyelenggara adhoc," ujar Arif saat berdiskusi dengan media diacara Lokakarya KPU di Yogyakarta Jumat (24/11/2017).

Jumlah 51% apabila dikalkulasikan dengan anggaran KPU 2018 menurut Arif sama dengan Rp6 Triliun. "Artinya lebih dari Rp5 T atau mendekati Rp6 T untuk membiayai badan penyelenggara adhoc," tuturnya.

Menurut Arif, keberadaan petugas adhoc dalam sebuah kegiatan pemilu adalah sebuah keniscayaan. Untuk pemilu 2018 sendiri jumlah petugas adhoc diperkirakan mencapai 5 juta orang.

"Jadi untuk memenuhi pemilu dengan jumlah pemilih mendekati 200 juta dengan jumlah TPS sekitar 800 ribu TPS, kita harus bentuk badan penyelenggara adhoc desa, tingkat kecamatan dan TPS," jelas Arif.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5395 seconds (0.1#10.140)