Kasus E-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Deisti Astiani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan le depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. "Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astiani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," kata Febri, Kamis (23/11/2017).
Dalam kasus ini, Deisti berstatus sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Agar saat dibutuhkan keteranganya tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. "Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astiani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," kata Febri, Kamis (23/11/2017).
Dalam kasus ini, Deisti berstatus sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Agar saat dibutuhkan keteranganya tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
(dam)