Tunggu MKD, Mabes Polri Bantah Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri membantah telah menghentikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat (VL). Hingga kini kasus tersebut masih berjalan dan masih tahap penyidikan.
Pernyataan itu ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan, Kamis (23/11/2017). "Bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi yang hadir di lokasi kejadian termasuk saksi ahli bahasa," ujar Rikwanto.
Menurut dia, proses selanjutnya penyidik masih menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Sehingga perlu diuji apakah pernyataan Viktor tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR Pasal 224 Ayat (1) dan (2).
"Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya. Seperti praktik dokter yang dilaporkan malpraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan penyidik Bareksrim menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Viktor. Menurut Herry, pidato yang disampaikan Viktor di NTT pada 1 Agustus 2017 lalu kapasitasnya sebagai anggota DPR saat melakukan reses. Dengan begitu, hak imunitas melekat dalam diri Viktor.
"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan pada saat itu sedang melakukan reses sehingga berlaku hak imunitas sebagaimana diatur UU MD3," katanya.
Menurut Herry, Polri tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ketahap selanjutnya dan menyerahkan ke MKD karena hak imunitas tersebut. "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi," katanya.
Sebelumnya, empat partai politik melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Empat parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di NTT pada 1 Agustus 2017 lalu. Dalam videonya, Viktor menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Dia dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis jo Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.
Pernyataan itu ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan, Kamis (23/11/2017). "Bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi yang hadir di lokasi kejadian termasuk saksi ahli bahasa," ujar Rikwanto.
Menurut dia, proses selanjutnya penyidik masih menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Sehingga perlu diuji apakah pernyataan Viktor tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR Pasal 224 Ayat (1) dan (2).
"Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya. Seperti praktik dokter yang dilaporkan malpraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan penyidik Bareksrim menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Viktor. Menurut Herry, pidato yang disampaikan Viktor di NTT pada 1 Agustus 2017 lalu kapasitasnya sebagai anggota DPR saat melakukan reses. Dengan begitu, hak imunitas melekat dalam diri Viktor.
"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan pada saat itu sedang melakukan reses sehingga berlaku hak imunitas sebagaimana diatur UU MD3," katanya.
Menurut Herry, Polri tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ketahap selanjutnya dan menyerahkan ke MKD karena hak imunitas tersebut. "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi," katanya.
Sebelumnya, empat partai politik melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Empat parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di NTT pada 1 Agustus 2017 lalu. Dalam videonya, Viktor menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Dia dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis jo Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.
(kri)