Penetrasi Setnov ke Internal Golkar Dinilai Tak Tergoyahkan
A
A
A
JAKARTA - Rapat Pleno DPP Partai Golkar memutuskan Setya Novanto tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu hasil praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Menurut Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno, dengan kokohnya Setnov memegang dua jabatan penting itu berarti mantan ketua Fraksi Golkar tersebut masih memiliki penetrasi kuat ke struktur internal partai berlambang beringin ini.
"Hasil pleno yang tetap mempertahankan Setnov sebagai Ketum Golkar menjadi bukti sahih kekuatan Setnov," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (22/11/2017).
Adi menganggap, Setnov the real politician tak pernah menyerah dalam kondisi terdesak sekalipun. Menurutnya, Setnov bakal banyak menginspirasi politisi lain bagaiamana menjadi sosok politisi unggulan.
Dalam hal ini, Setnov dan Golkar dianggap tak lagi menghiraukan kegaduhan di masyarakat yang cenderung negatif. Bagi setnov, kata Adi, pembuktian di pengadilan menjadi pertaruhan terakhir.
"Sebab itulah, Golkar membiarkan Setnov membuktikan dirinya salah atau tidak di depan hukum," tutur Adi.
Menurut Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno, dengan kokohnya Setnov memegang dua jabatan penting itu berarti mantan ketua Fraksi Golkar tersebut masih memiliki penetrasi kuat ke struktur internal partai berlambang beringin ini.
"Hasil pleno yang tetap mempertahankan Setnov sebagai Ketum Golkar menjadi bukti sahih kekuatan Setnov," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (22/11/2017).
Adi menganggap, Setnov the real politician tak pernah menyerah dalam kondisi terdesak sekalipun. Menurutnya, Setnov bakal banyak menginspirasi politisi lain bagaiamana menjadi sosok politisi unggulan.
Dalam hal ini, Setnov dan Golkar dianggap tak lagi menghiraukan kegaduhan di masyarakat yang cenderung negatif. Bagi setnov, kata Adi, pembuktian di pengadilan menjadi pertaruhan terakhir.
"Sebab itulah, Golkar membiarkan Setnov membuktikan dirinya salah atau tidak di depan hukum," tutur Adi.
(kri)