Agar Fokus, KPK Harap Setya Novanto Diganti dari Posisi Ketua DPR

Selasa, 21 November 2017 - 18:44 WIB
Agar Fokus, KPK Harap...
Agar Fokus, KPK Harap Setya Novanto Diganti dari Posisi Ketua DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka korupsi proyek e-KTP Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) diganti dari posisi Ketua DPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ‎secara khusus KPK fokus penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012 dengan tersangka Setya Novanto.‎

Hanya saja, kata Febri, dalam konteks jabatan publik seorang penyelenggara negara, maka menjadi tanggung jawab dari lembaganya untuk melakukan pencopotan atau penonaktifan tersangka kasus korupsi, apalagi sudah ditahan.

"Kalau anggota DPR (dinonaktifkan setelah menjadi tersangka korupsi dan ditahan) tentu menjadi domain DPR. Untuk DPR tentu ada pada UU MD3," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, mekanisme penonaktifan seorang anggota DPR sangat berbeda dengan penyelenggara negara lain dari unsur bupati, wali kota, maupun gubernur.

Untuk bupati, wali kota, dan gubernur yang menjadi tersangka kemudian ditahan, termasuk yang diusut KPK, memang diatur dalam UU Pemerintah Daerah.

"Kalau kepala daerah aturannya berbeda, UU-nya berbeda. Karena ada kewenangan dari Mendagri juga untuk proses lebih lanjut setelah seseorang (kepala daerah) menjadi tersangka atau terdakwa. Tentu untuk DPR UU-nya berbeda juga," bebernya.

Meski begitu, Febri mengungkapkan, pihaknya tidak mau berkomentar banyak tentang Setnov yang belum mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR maupun Ketua Umum DPP Golkar.

Pasalnya, proses tersebut kembali kepada personal yang bersangkutan. Lebih dari itu, KPK juga tidak mau menilai apakah Setnov yang sudah menjadi tersangka dan menghuni rutan KPK telah melanggar sumpah jabatan dan/atau pakta integritas.

"KPK tidak mau masuk pada domain internal di DPR. Karena kita fokus pada penanganan perkara, proses penyidikan ini," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
Resmi, DPR Akhirnya...
Resmi, DPR Akhirnya Minta TikTok Angkat Kaki dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved