Setnov Teken Surat Pencabutan Pembantaran dan Penahanan Lanjutan

Senin, 20 November 2017 - 16:33 WIB
Setnov Teken Surat Pencabutan Pembantaran dan Penahanan Lanjutan
Setnov Teken Surat Pencabutan Pembantaran dan Penahanan Lanjutan
A A A
JAKARTA - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)‎ bersikap legowo menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah dilakukan penahanan lanjutan di Rumah Tahanan KPK, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan (berita acara) penahanan ‎‎lanjutan. Pertanyaan yang diajukan (penyidik-red) pun direspons dengan wajar," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia mengungkapkan, saat pemeriksaan Setnov pada Minggu 19 November 2017 malam hingga Senin ‎(20/11/2017) dini hari, penyidik menyampaikan kepada Setnov mengenai hak-hak tersangka dan perkara yang disangkakan terhadapnya.

Febri menjelaskan pemeriksaan sudah dapat dilakukan terhadap Setnov sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Yang menyatakan SN fit to questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya

Sebelumnya, KPK menyatakan pihak Setnov menolak menandatangani berita acara penahanan. Penolakan itu saat Setnov masih dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, setelah mengalami kecelakaan. (Baca juga: Pihak Setya Novanto Menolak Tanda Tangan Surat Penahanan )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6774 seconds (0.1#10.140)