Pengacara Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Eddy Rumpoko

Sabtu, 18 November 2017 - 17:21 WIB
Pengacara Pertanyakan...
Pengacara Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Eddy Rumpoko
A A A
JAKARTA - Pengacara Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kesalahan prosedur.

Kesalahan tersebut berkaitan dengan prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono menilai fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 17 November 2017 menunjukkan Eddy ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, lalu dilakukan gelar perkara.

"Padahal semua tahu, penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin," kata kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2017).

Hal itu dikatakan Agus menyikapi persidangan praperadilan perkara Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi dari pihak KPK

Dalam sidang dikatakannya terungkap gelar perkara penyelidikan perkara Eddy Rumpoko dilakukan Minggu 17 September sekitar 15.00 WIB

Sementara itu, sambung dia, penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka telah secara resmi diumumkan oleh KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017.

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa pemohon (Eddy Rumpoko-red) ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru kemudian didalami dan dilakukan gelar perkara," ucapnya.

Agus menduga hal itu terjadi karena KPK memiliki batas waktu 1x24 jam maka demi mengejar waktu, pemohon ditetapkan tersangka tanpa melalui gelar perkara.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved