Pengacara Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Eddy Rumpoko
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kesalahan prosedur.
Kesalahan tersebut berkaitan dengan prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono menilai fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 17 November 2017 menunjukkan Eddy ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, lalu dilakukan gelar perkara.
"Padahal semua tahu, penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin," kata kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2017).
Hal itu dikatakan Agus menyikapi persidangan praperadilan perkara Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi dari pihak KPK
Dalam sidang dikatakannya terungkap gelar perkara penyelidikan perkara Eddy Rumpoko dilakukan Minggu 17 September sekitar 15.00 WIB
Sementara itu, sambung dia, penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka telah secara resmi diumumkan oleh KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017.
“Fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa pemohon (Eddy Rumpoko-red) ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru kemudian didalami dan dilakukan gelar perkara," ucapnya.
Agus menduga hal itu terjadi karena KPK memiliki batas waktu 1x24 jam maka demi mengejar waktu, pemohon ditetapkan tersangka tanpa melalui gelar perkara.
Kesalahan tersebut berkaitan dengan prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono menilai fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 17 November 2017 menunjukkan Eddy ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, lalu dilakukan gelar perkara.
"Padahal semua tahu, penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin," kata kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2017).
Hal itu dikatakan Agus menyikapi persidangan praperadilan perkara Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi dari pihak KPK
Dalam sidang dikatakannya terungkap gelar perkara penyelidikan perkara Eddy Rumpoko dilakukan Minggu 17 September sekitar 15.00 WIB
Sementara itu, sambung dia, penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka telah secara resmi diumumkan oleh KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017.
“Fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa pemohon (Eddy Rumpoko-red) ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru kemudian didalami dan dilakukan gelar perkara," ucapnya.
Agus menduga hal itu terjadi karena KPK memiliki batas waktu 1x24 jam maka demi mengejar waktu, pemohon ditetapkan tersangka tanpa melalui gelar perkara.
(dam)