Jokowi Minta Setnov Ikuti Proses Hukum

Sabtu, 18 November 2017 - 15:33 WIB
Jokowi Minta Setnov...
Jokowi Minta Setnov Ikuti Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Perjalanan kasus Ketua DPR Setya Novanto semakin menyita perhatian publik Tanah Air. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mulai memberikan perhatian khusus atas kasus ini.Kemarin Kepala Negara meminta Novanto mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto yang sejak kemarin resmi berstatus sebagai tahanan KPK belum juga bersedia memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)."Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Sebelumnya di berbagai kesempatan, Presiden juga selalu menyampaikan agar semua pihak menghormati proses hukum. Presiden berkeyakinan bahwa hukum di Indonesia terus berjalan dengan baik.KPK belum bisa memeriksa Novanto karena masih harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan mobil tunggal pada Kamis (16/11) di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kondisi Novanto belum juga membaik. Kemarin dia bahkan dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Alasan pemindahan karena peralatan medis di RSCM lebih lengkap.Kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi menyebut kliennya harus dipindahkan ke RSCM karena alat CT-scan yang dibutuhkan di RS Medika rusak, sedangkan perawatan cedera kepala Novanto tak bisa ditunda lagi. "Tadi sampai kakinya bengkak. Beliau matanya tak bisa dibuka karena kalau dibuka berputar, dadanya sesak," ujarnya kepada wartawan di RS Medika Permata Hijau, Jumat (17/11/2017).Di RSCM, Novanto dirawat di kamar VIP nomor 705 dan ditangani seorang dokter bernama Freddy Sitorus. Selain istri dan pengacaranya, sebanyak 15 penyidik KPK juga mendampingi Novanto selama dirawat.KPK Resmi Tahan NovantoDi lain pihak, kemarin KPK menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Novanto selama 20 hari ke depan. Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Namun penahanan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dibantarkan karena masih harus menjalani perawatan di RSCM.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penahanan dilakukan lantaran berdasarkan serangkaian bukti yang dimiliki KPK, Novanto diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus e-KTP. "Menahan selama 20 hari terhitung mulai 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017," kata Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).Febri menyatakan bahwa sejak awal Novanto telah diminta untuk kooperatif. Namun Novanto justru beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Febri menjelaskan, selama proses pembantaran, Novanto akan menjalani perawatan di RSCM dengan dijaga tim KPK dan Polri. "Soal perkembangan kesehatannya, KPK berkoordinasi dengan RSCM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," katanya.Menyikapi langkah KPK tersebut, Fredrich Yunadi menilainya sebagai bentuk pelanggaran HAM. Menurut dia, penahanan terhadap kliennya tidak bisa dilakukan karena sebelumnya belum pernah diperiksa sebagai tersangka. "Sejak kapan penahanan dilakukan tanpa pemeriksaan dan dalam kondisi (Novanto) sakit serius. Itu pelanggaran HAM internasional," ujar Fredrich dalam perbincangan dengan iNews di halaman RSCM Jakarta tadi malam.Diketahui, Novanto mengalami kecelakaan tunggal dalam sebuah mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLQ bersama dua orang lainnya. Dua orang tersebut adalah ajudan pribadinya Reza dan seorang sopir yang tak lain seorang kontributor televisi swasta Hilman Mattauch. Mobil warna hitam yang ditumpangi tersebut menabrak sebuah tiang listrik hingga rusak di bagian depan. Kuasa hukum Novanto menyebut kliennya mengalami luka cukup parah di bagian kepala saat kejadian.Sementara itu kemarin Polda Metro Jaya menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi yang menyebabkan kecelakaan. Hilman dikenai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/ 2009. "Kita kenakan UU Lalu Lintas, spesialis ini di Pasal 283, kemudian juncto Pasal 310 dengan ancaman 3 bulan. Namanya seseorang ditilang, ya tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (17/11/2017).
(amm)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Berita Terkini
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
9 menit yang lalu
Gubernur Lemhannas Ceramah...
Gubernur Lemhannas Ceramah di Masjid Salman ITB, Tekankan Pentingnya Ketahanan Nasional
12 menit yang lalu
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
27 menit yang lalu
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 23 Pejabat Polri termasuk 10 Kapolda
37 menit yang lalu
Riwayat Jabatan Irjen...
Riwayat Jabatan Irjen Pol Anwar yang Baru Terkena Mutasi Jadi Asisten SDM Kapolri
56 menit yang lalu
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
1 jam yang lalu
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved