Kasus E-KTP, KPK Percepat Berkas Setnov dan Penambahan Bukti

Sabtu, 18 November 2017 - 01:13 WIB
Kasus E-KTP, KPK Percepat...
Kasus E-KTP, KPK Percepat Berkas Setnov dan Penambahan Bukti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersangka Setya Novanto (Setnov) dan penambahan bukti-bukti menyikapi penahanan dan praperadilan kedua Setnov.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebelumnya sudah diperiksa sejumlah saksi dari berbagai unsur untuk tersangka Setnov. Para saksi berasal dari anggota DPR, mantan anggota DPR, pengurus partai, pihak swasta, hingga pejabat kementerian sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012.

Febri menggariskan, ada sejumlah hal yang dilakukan KPK pasca melakukan penahanan 20 hari terhadap Setnov terhitung Jumat (17/11/2017) kemudian disertai pembantaran ke RSCM dan setelah gugatan praperadilan kedua diajukan Setnov ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk pemberkasan kasus Setnov KPK berprinsip dan berpijak pada dua hal. Pertama, kehati-hatian dalam penanganan perkara.

"jadi berkas yang kita dikumpulkan dalam berkas akan kita susun semaksimal mungkin dengan argumentasi dan bukti-bukti sekuat-kuatnya. Itu prinsip pertama," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Prinsip efektivitas waktu, Febri menuturkan, tentang waktu sebenarnya tidak bisa dipaksakan atau ditargetkan harus dilimpahkan ke penuntutan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu tertentu. Pasalnya, sekali lagi KPK berpegangan pada kekuatan buktinya.

"Saya kira kita tidak bisa sebut persentase berkasnya. Kami tidak juga bisa sampaikan bahwa apakah pelimpahan dipercepat tanpa abaikan bukti-bukti," bebernya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Setnov ke PN Jaksel memang surat dari PN Jaksel sudah diterima Biro Hukum KPK pada Jumat (17/11/2017) siang.

Berdasarkan surat tersebut, praperadilan diagendakan pada Kamis (30/11/2017). Febri menambahkan, Biro Hukum sedang mempelajari materi permohonan gugatan praperadilan tersebut. Apakah berbeda atau sama seperti gugatan praperadilan pertama yang dimenangkan Setnov.

"Tim penyidik berupaya secara terus menerus mengumpulkan bukti dengan dua prinsip tadi. Kami berharap bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor dan akan diuji secara subtansi. Karena kalau hanya pada putusan praperadilan sebelumnya, maka subtansi materi perkara tidak terurai," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved