Kasus E-KTP, KPK Percepat Berkas Setnov dan Penambahan Bukti

Sabtu, 18 November 2017 - 01:13 WIB
Kasus E-KTP, KPK Percepat...
Kasus E-KTP, KPK Percepat Berkas Setnov dan Penambahan Bukti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersangka Setya Novanto (Setnov) dan penambahan bukti-bukti menyikapi penahanan dan praperadilan kedua Setnov.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebelumnya sudah diperiksa sejumlah saksi dari berbagai unsur untuk tersangka Setnov. Para saksi berasal dari anggota DPR, mantan anggota DPR, pengurus partai, pihak swasta, hingga pejabat kementerian sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012.

Febri menggariskan, ada sejumlah hal yang dilakukan KPK pasca melakukan penahanan 20 hari terhadap Setnov terhitung Jumat (17/11/2017) kemudian disertai pembantaran ke RSCM dan setelah gugatan praperadilan kedua diajukan Setnov ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk pemberkasan kasus Setnov KPK berprinsip dan berpijak pada dua hal. Pertama, kehati-hatian dalam penanganan perkara.

"jadi berkas yang kita dikumpulkan dalam berkas akan kita susun semaksimal mungkin dengan argumentasi dan bukti-bukti sekuat-kuatnya. Itu prinsip pertama," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Prinsip efektivitas waktu, Febri menuturkan, tentang waktu sebenarnya tidak bisa dipaksakan atau ditargetkan harus dilimpahkan ke penuntutan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu tertentu. Pasalnya, sekali lagi KPK berpegangan pada kekuatan buktinya.

"Saya kira kita tidak bisa sebut persentase berkasnya. Kami tidak juga bisa sampaikan bahwa apakah pelimpahan dipercepat tanpa abaikan bukti-bukti," bebernya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Setnov ke PN Jaksel memang surat dari PN Jaksel sudah diterima Biro Hukum KPK pada Jumat (17/11/2017) siang.

Berdasarkan surat tersebut, praperadilan diagendakan pada Kamis (30/11/2017). Febri menambahkan, Biro Hukum sedang mempelajari materi permohonan gugatan praperadilan tersebut. Apakah berbeda atau sama seperti gugatan praperadilan pertama yang dimenangkan Setnov.

"Tim penyidik berupaya secara terus menerus mengumpulkan bukti dengan dua prinsip tadi. Kami berharap bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor dan akan diuji secara subtansi. Karena kalau hanya pada putusan praperadilan sebelumnya, maka subtansi materi perkara tidak terurai," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved