Setnov Ditahan karena Diduga Hilangkan Bukti dan Pengaruhi Saksi

Sabtu, 18 November 2017 - 00:21 WIB
Setnov Ditahan karena...
Setnov Ditahan karena Diduga Hilangkan Bukti dan Pengaruhi Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan tersangka Setya Novanto (Setnov) karena diduga berupaya menghilangkan barang bukti dan/atau diduga pengaruhi saksi-saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan yang dilakukan KPK terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) terhitung sejak Jumat (17/11/2017) dengan disertai pembantaran perawatan di RSCM memiliki alasan yang logis sesuai hukum.

Poin penting alasan penahanan Setnov, tutur Febri, karena berdasarkan bukti-bukti atau berbagai alat bukti Setnov diduga keras melakukan dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012.

Frasa diduga keras, ungkap Febri, ukurannya tertuang secara jelas dalam Pasal 21 KUHAP. Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau ada upaya bisa merusak atau menghilangkan barang bukti, atau ada kemungkinan mengulangi tindak pidana yang sama.

"Itu masuk dalam pertimbangan subjektif dari penyidik," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Selain alasan subjektif penyidik, tutur dia, ada alasan objektif yang menjadi landasan penahanan terhadap Setnov. Alasan objektif tersebut sehubungan dengan ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan terhadap Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Selain alasan objektif dan subjektif tersebut, satu hal yang harus diperhatikan oleh penyidik adalah bukti-bukti yant dimiliki sudah lebih dari cukup tahapan penetapan tersangka. Karena syaratnya alat bukti yang cukup," imbuh Febri.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menggariskan, untuk proses penahanan terkait frasa diduga keras juga bermakna bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPK sangat kuat dan membuat yakin penyidik bahwa Setnov adalah salah satu pelaku dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Dalam konteks ini, setelah mendapat minimal dua alat bukti bahkan alat bukti yang ada sudah lebih, kemudian kita mendapatkan keterangan-keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah mendapatkan butki-bukti yang kuat dari kerja sama KPK secara internasional, dari FBI. Apa saja buktinya tidak bisa kita uraikan saat ini," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved