Soal Jabatan Setnov, DPR Serahkan ke Golkar
A
A
A
JAKARTA - Status Setya Novanto sebagai Ketua DPR dipertanyakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya kembali sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sejumlah pihak mendesak pria yang akrab disapa Setnov itu dinonaktifkan sebagai Ketua DPR. (Baca juga: Doli: Setnov Harus Diganti dari Ketua DPR dan Partai )
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan urusan jabatan Setnov sebagai Ketua DPR diserahkan kepada Partai Golkar.
"Semua itu tentunya yang mempunyai hak dan kewenangan dari Partai Golkar. Keberadaan Pak Novanto menjadi Ketua DPR merupakan kepanjangan atau pun merupakan tugas dari Partai Golkar," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dia mengatakan, DPR tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memutuskan penonaktifan Novanto. "Kewenangan adalah dari Partai Golkar," ujarnya.
Sejumlah pihak mendesak pria yang akrab disapa Setnov itu dinonaktifkan sebagai Ketua DPR. (Baca juga: Doli: Setnov Harus Diganti dari Ketua DPR dan Partai )
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan urusan jabatan Setnov sebagai Ketua DPR diserahkan kepada Partai Golkar.
"Semua itu tentunya yang mempunyai hak dan kewenangan dari Partai Golkar. Keberadaan Pak Novanto menjadi Ketua DPR merupakan kepanjangan atau pun merupakan tugas dari Partai Golkar," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dia mengatakan, DPR tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memutuskan penonaktifan Novanto. "Kewenangan adalah dari Partai Golkar," ujarnya.
(dam)