BKN Minta Kemendikbud Tepat Waktu

Kamis, 16 November 2017 - 11:45 WIB
BKN Minta Kemendikbud Tepat Waktu
BKN Minta Kemendikbud Tepat Waktu
A A A
JAKARTA - Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 61 kementerian/lembaga tahun 2017 masih menyisakan masalah.

Hingga hari ini masih dua instansi yang belum juga menyelesaikan tahapan seleksi, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Jika akhir bulan ini proses seleksi belum juga selesai maka akan mempersulit proses penetapan nomor identitas pegawai CPNS 2017.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri menargetkan penetapan nomor identitas pegawai CPNS 2017 terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Desember2017. Tahun ini sebanyak 61 instansi, baik pusat ataupun daerah membuka lowongan CPNS. Setidaknya terdapat 1.295.925 pelamar yang merebutkan 17.928 formasi.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sampai pertengahan November ini ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). ”Ada dua instansi yang belum umumkan SKD, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” ungkapnya kemarin.

Keterlambatan pengumuman hasil SKD akan berdampak pada banyak hal. Seperti molornya jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB). Padahal jika melihat tahapan seleksi, tanggal 27 Oktober 2017 lalu seharusnya Kemendikbud sudah mengumumkan hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB.

Sementara pengumuman SKD Kalimantan Utara adalah tanggal 23 Oktober 2017. ”BKN mendorong percepatan pengumuman hasil SKD itu terkait target penetapan NIP CPNS tanggal 1 Desember 2017,” papar Ridwan. Ridwan mengaku banyak pelamar yang menanyakan kapan hasil SKD dari kedua instansi tersebut diumumkan ke publik.

Menurutnya, BKN sebagai penanggung jawab SKD dengan sistem computers assisted test (CAT) telah menyerahkan seluruh hasil SKD ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

”BKN telah menyerahkan hasil proses SKD rekrutmen CPNS 2017 periode kedua yang di ikuti oleh 60 kementerian/lembaga dan satu pemerintah provinsi ke KemenPAN-RB untuk nanti memberikan surat persetujuan SKD,” katanya. Hasil proses SKD dan SKB 60 K/L dan 1 Pemda selanjutnya diserahkan ke KemenPAN-RB untuk dilakukan integrasi data.

Yang mana bobot 40% SKD dan 60% SKB. ”Hasil integrasi tersebut yang akan diserahkan kep ada masing-masing instansi untuk diumumkan sebagai hasil final,” ucapnya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ari Santoso menerangkan, saat ini Kemendikbud masih memproses penilaian.

Menurutnya, perlu kehati-hatian agar tidak ada yang dirugikan. ”Masih dalam proses. Kita harus cermat memeriksa semuanya,” tandasnya. Dia mengakui kondisi saat ini molor dari apa yang telah dijadwalkan. Menurutnya, wajar saja jika Kemendikbud me merlukan waktu yang lebih lama dibanding instansi lainnya.

Hal ini mengingat Kemendikbud memiliki jumlah pelamar terbanyak. ”Paling banyak pendaftar di Kemendikbud. Jadi prosesnya butuh banyak waktu,” ujarnya. Dia pun menegaskan segala proses seleksi tetap berjalan baik dan sesuai prosedur. Tidak mungkin ada proses yang akan merugikan para pelamar.

”Pak Menteri sudah menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS harus berlangsung secara transparan dan akuntabel,” kata Ari Santoso . Untuk diketahui, keterlambatan pengumuman hasil seleksi CPNS sebelumnya juga terjadi di Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA telah menyelesaikan proses tersebut dengan meloloskan 1.607 lolos menjadi calon hakim dan akan meng ikuti pendidikan selama dua tahun. Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, meng ingat kan agar instansi memberikan penjelasan terkait molornya jadwal pengumuman CPNS.

”Pansel harus menjelaskan kepada publik. Argumentasi di balik itu harus jelas. Publik bisa melihat dan mendengar. Jangan sampai ada konflik nantinya,” katanya saat dihubungi kemarin. Ninik pun mempertanyakan alasan keterlambatan pengumuman final tersebut.

Seharusnya sebelum membuat jadwal dan tahapan, pansel telah mempertimbangkan secara matang terkait waktu yang dibutuhkan. Ditambah lagi standar-standar penilaian juga sudah ditetapkan.

”Dari awal sudah keliatan bagus saat CAT. Tapi di ujung kok malah tidak selesai. Pertanyaannya adalah apakah ada persoalan kualifikasi sehingga mempersulit penentuan. Padahal kalau sudah ada standarnya tinggal dikembalikan saja,” ucapnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4197 seconds (0.1#10.140)