MUI: Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Bisa Timbulkan Persoalan

Rabu, 15 November 2017 - 17:11 WIB
MUI: Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Bisa Timbulkan Persoalan
MUI: Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Bisa Timbulkan Persoalan
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom KTP bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat diintervensi. Kendati begitu, Ma'ruf menilai putusan tersebut bisa menimbulkan persoalan.
"Sebab masalah kepercayaan ini bukan sekadar hukum. Tapi itu kesepakatan politik," ujar Ma'ruf di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Ma'ruf menuturkan, karena penghayat atau aliran kepercayaan bukan agama, maka penghayat masuk di ruang lingkup pendidikan dan kebudayaan. Sementara di kolom KTP hanya mengatur soal kolom agama.

Lanjut dia, dalam kolom KTP yang diputuskan secara politik adalah kolom agama. Sehingga putusan MK yang memerintahkan penghayat kepercayaan dicantumkan di KTP dinilai bisa menimbulkan persoalan.

Ma'ruf menyarankan agar kolom penghayat kepercayaan cukup dicantumkan dalam database pemerintah. "Tapi dia tidak menjadi identitas. Ini kan kesepakatan politik. Negara ini kan isinya kesepakatan politik. Kalau enggak ada kesepakatan politik, enggak ada NKRI. NKRI itu kesepakatan politik, Pancasila itu kesepakatan politik," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7885 seconds (0.1#10.140)