Surat Pengacara Setnov ke KPK Juga Ditembuskan ke Presiden

Rabu, 15 November 2017 - 15:36 WIB
Surat Pengacara Setnov...
Surat Pengacara Setnov ke KPK Juga Ditembuskan ke Presiden
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari kuasa hukum Setya Novanto perihal ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik.

Surat tersebut berisi tujuh poin alasan pria yang biasa disapa Setnov itu tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sekitar pukul 10.00 pagi ini, KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).

Febri menuturkan, tujuh poin dalam surat tersebut pada pokoknya sama dengan surat yang sebelumnya juga dikirim ke KPK.

Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.

Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil Setya Novanto selaku Ketua DPR.

Ketiga dan keempat surat tersebut mengutip Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR, serta UU Nomor 10 Tahun 2004 mengenai pembentukan peraturan dan perundang-undangan.

Kelima, surat tersebut menjelaskan Novanto tengah mengajukan permohonan judicial review tentang wewenang memanggil Ketua DPR RI.

Surat tersebut juga menyinggung pernyataan Ketua KPK tentang pansus angket serta ketidakhadiran Setnov pada hari ini karena yang bersangkutan akan memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada tanggal 15 November 2017.

Surat yang dikirim ke KPK tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya, Presiden RI, Ketua MK, Ketua MA, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Setya Novanto.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved