Surat Pengacara Setnov ke KPK Juga Ditembuskan ke Presiden
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari kuasa hukum Setya Novanto perihal ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik.
Surat tersebut berisi tujuh poin alasan pria yang biasa disapa Setnov itu tidak memenuhi panggilan KPK.
"Sekitar pukul 10.00 pagi ini, KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).
Febri menuturkan, tujuh poin dalam surat tersebut pada pokoknya sama dengan surat yang sebelumnya juga dikirim ke KPK.
Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.
Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil Setya Novanto selaku Ketua DPR.
Ketiga dan keempat surat tersebut mengutip Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR, serta UU Nomor 10 Tahun 2004 mengenai pembentukan peraturan dan perundang-undangan.
Kelima, surat tersebut menjelaskan Novanto tengah mengajukan permohonan judicial review tentang wewenang memanggil Ketua DPR RI.
Surat tersebut juga menyinggung pernyataan Ketua KPK tentang pansus angket serta ketidakhadiran Setnov pada hari ini karena yang bersangkutan akan memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada tanggal 15 November 2017.
Surat yang dikirim ke KPK tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya, Presiden RI, Ketua MK, Ketua MA, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Setya Novanto.
Surat tersebut berisi tujuh poin alasan pria yang biasa disapa Setnov itu tidak memenuhi panggilan KPK.
"Sekitar pukul 10.00 pagi ini, KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).
Febri menuturkan, tujuh poin dalam surat tersebut pada pokoknya sama dengan surat yang sebelumnya juga dikirim ke KPK.
Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.
Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil Setya Novanto selaku Ketua DPR.
Ketiga dan keempat surat tersebut mengutip Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR, serta UU Nomor 10 Tahun 2004 mengenai pembentukan peraturan dan perundang-undangan.
Kelima, surat tersebut menjelaskan Novanto tengah mengajukan permohonan judicial review tentang wewenang memanggil Ketua DPR RI.
Surat tersebut juga menyinggung pernyataan Ketua KPK tentang pansus angket serta ketidakhadiran Setnov pada hari ini karena yang bersangkutan akan memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada tanggal 15 November 2017.
Surat yang dikirim ke KPK tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya, Presiden RI, Ketua MK, Ketua MA, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Setya Novanto.
(dam)