Pilkada 2018, KPU Wajibkan Calon Perseorangan Akses Silon

Jum'at, 10 November 2017 - 21:29 WIB
Pilkada 2018, KPU Wajibkan Calon Perseorangan Akses Silon
Pilkada 2018, KPU Wajibkan Calon Perseorangan Akses Silon
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal calon perseorangan (independen) mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) sebelum mendaftar. Melalui sistem ini dukungan kepada bakal calon perseorangan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan lebih mudah terverifikasi apabila terjadi kegandaan.

Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan, Silon menjadi kewajiban bagi setiap bakal calon sebelum melakukan pendaftaran. Namun berbeda dengan calon yang berasal dari partai politik, bagi bakal calon perseorangan sistem ini digunakan untuk mendeteksi berkas dukungan apabila terdapat kegandaan.

“Jadi hampir sama dengan sistem informasi partai politik (Sipol). Bedanya dari Silon nanti kita tahu apakah kemudian ada kegandaan dukungan, nanti kita ketahui mana dari calon-calon tersebut yang memenuhi syarat,” ujar Ilham saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Ilham mengatakan, sosialisasi terkait kewajiban penggunaan Silon ini telah dilakukan disejumlah daerah penyelenggara pilkada. Dia berharap masyarakat yang berencana maju melalui jalur perseorangan mengetahui dan menyiapkan diri untuk bisa mengakses Silon.

“Kita sudah bimbingan teknis (Bimtek) ke seluruh provinsi yang ada dan 12-13 November besok kita akan lakukan pemantapan terhadap operator Silonnya,” jelas Ilham.

Dia melanjutkan, bahwa di Silon sejumlah aturan baru terkait syarat dukungan calon perseorangan telah terakomodir. Seperti halnya dukungan calon berdasarkan daftar pemilih (DPT) terakhir, hingga dihitungnya dukungan kepada calon dari pemilih pemula (baru berusia 17 tahun dan sudah menikah).

Ilham juga menjelaskan bahwa nantinya setiap bakal calon perseorangan hanya diwajibkan menginput bukti dukungan berupa e-KTP serta syarat pencalonan seperti ijazah. ”Jadi KTP saja, bukti dukungan dimasukkan ke Silon. Termasuk syarat calonnya yang melekat seperti ijazah,” ucap Ilham.

Sebagaimana diketahui, 9-22 November 2017 adalah masa bagi KPU masing-masing daerah untuk mengumumkan jumlah dukungan calon perseorangan. Selanjutnya untuk pemilihan provinsi (gubernur/wakil gubernur) penyerahan syarat dukungan dilakukan pada 22-26 November 2017, adapun untuk pemilihan kabupaten/kota (bupati/wali kota) dilakukan pada 5-9 November 2017. Khusus untuk pendaftaran calon sendiri baru dilaksanakan bersama pada 1-7 Januari 2018.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6222 seconds (0.1#10.140)