Setnov Tersangka Lagi, KPK Mengaku Kantongi Banyak Bukti Baru
Jum'at, 10 November 2017 - 20:02 WIB
Setnov Tersangka Lagi, KPK Mengaku Kantongi Banyak Bukti Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi banyak alat bukti baru untuk penetapan Setya Novanto (Setnov) lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pasca kekalahan KPK dalam gelanggang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pengumuman resmi penetapan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar yang kini Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012 melalui proses yang panjang.
Proses tersebut, tutur Febri, seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang saat konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) sore. Febri menggariskan, dalam penetapan Setnov menjadi tersangka maka sebelum itu KPK tidak hanya mencermati dan mempelajari putusan praperadilan, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan KUHAP saja.
Tapi juga KPK mempelajari, mencermati, dan mengkaji putusan MK Nomor 42/PUU-XV/2017 tentang alat bukti bahwa penyidik dapat mempergunakan alat bukti yang pernah dipergunakan untuk perkara lain dapat dipergunakan kembali oleh penyidik dengan disempurnakan secara substansial.
Bagi KPK, Febri menggariskan, putusan MK tersebut memperkuat apa yang sebenarnya pernah dilakukan KPK saat penetapan Setnov sebagai tersangka e-KTP sebelumnya meski digugurkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar.
Untuk penetapan Setnov sebagai tersangka yang diumumkan Jumat sore, Febri menuturkan, KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan dan menjadi tersangka. Bukti permulaan yang cukup tersebut seusai dengan diisyaratkan UU. Bahkan juga memotret dari putusan MK nomor 42/PUU-XV/2017.
"Kami yakin dengan kekuatan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki KPK. Ada sejumlah bukti yang sudah ada sebelumnya. Ada beberapa (alat) bukti-bukti baru yang kita dapatkan. Sehingga syarat bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi. Tidak bisa kita sampaikan saat ini apa saja buktinya, karena itu bagian dari teknis penyidikan," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017) sore.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK mengungkapkan, ke depan KPK juga akan melakukan penjadwalan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk tersangka Setnov. Bahkan, Setnov akan dijadwalkan juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Hanya saja, nama saksi dan waktu pemeriksaan Setnov sebagai tersangka belum diterima Febri. Kesemuanya tentu bergantung pada penyidik yang menentukan nanti.
"Tentu tidak mungkin saya sampaikan ya apa materi pemeriksaan yang akan ditanyakan (untuk pemeriksaan Setnov sebagai tersangka). Pemeriksaan tersangka kita tentu membuktikan lebih jauh dan lebih kuat tentang perkara KPK elektronik ini," bebernya.
Selain itu, dia menambahkan, KPK sedang mempelajari UU MD3 yang dijadikan alasan Setnov menolak hadir sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Senin (6/11) terkait dengan izin presiden. Apalagi, saat pemanggilan Setnov menjadi saksi sebanyak empat kali pada Desember 2016, Januari 2017, Juli 2017, dan September 2017 Setnov tidak mempergunakan alasan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pengumuman resmi penetapan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar yang kini Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012 melalui proses yang panjang.
Proses tersebut, tutur Febri, seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang saat konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) sore. Febri menggariskan, dalam penetapan Setnov menjadi tersangka maka sebelum itu KPK tidak hanya mencermati dan mempelajari putusan praperadilan, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan KUHAP saja.
Tapi juga KPK mempelajari, mencermati, dan mengkaji putusan MK Nomor 42/PUU-XV/2017 tentang alat bukti bahwa penyidik dapat mempergunakan alat bukti yang pernah dipergunakan untuk perkara lain dapat dipergunakan kembali oleh penyidik dengan disempurnakan secara substansial.
Bagi KPK, Febri menggariskan, putusan MK tersebut memperkuat apa yang sebenarnya pernah dilakukan KPK saat penetapan Setnov sebagai tersangka e-KTP sebelumnya meski digugurkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar.
Untuk penetapan Setnov sebagai tersangka yang diumumkan Jumat sore, Febri menuturkan, KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan dan menjadi tersangka. Bukti permulaan yang cukup tersebut seusai dengan diisyaratkan UU. Bahkan juga memotret dari putusan MK nomor 42/PUU-XV/2017.
"Kami yakin dengan kekuatan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki KPK. Ada sejumlah bukti yang sudah ada sebelumnya. Ada beberapa (alat) bukti-bukti baru yang kita dapatkan. Sehingga syarat bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi. Tidak bisa kita sampaikan saat ini apa saja buktinya, karena itu bagian dari teknis penyidikan," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017) sore.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK mengungkapkan, ke depan KPK juga akan melakukan penjadwalan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk tersangka Setnov. Bahkan, Setnov akan dijadwalkan juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Hanya saja, nama saksi dan waktu pemeriksaan Setnov sebagai tersangka belum diterima Febri. Kesemuanya tentu bergantung pada penyidik yang menentukan nanti.
"Tentu tidak mungkin saya sampaikan ya apa materi pemeriksaan yang akan ditanyakan (untuk pemeriksaan Setnov sebagai tersangka). Pemeriksaan tersangka kita tentu membuktikan lebih jauh dan lebih kuat tentang perkara KPK elektronik ini," bebernya.
Selain itu, dia menambahkan, KPK sedang mempelajari UU MD3 yang dijadikan alasan Setnov menolak hadir sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Senin (6/11) terkait dengan izin presiden. Apalagi, saat pemanggilan Setnov menjadi saksi sebanyak empat kali pada Desember 2016, Januari 2017, Juli 2017, dan September 2017 Setnov tidak mempergunakan alasan tersebut.
(kri)