Setya Novanto Tersangka Lagi, Saut: Ini Putusan Kolektif Kolegial

Jum'at, 10 November 2017 - 18:37 WIB
Setya Novanto Tersangka...
Setya Novanto Tersangka Lagi, Saut: Ini Putusan Kolektif Kolegial
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan ‎Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, KPK secara lembaga sudah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar pada Jumat (29/9/2017), yang memenangkan Setnov dan mengalahkan KPK.

KPK juga mempelajari sejumlah aturan hukum terkait seperti UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Kemudian, pada Kamis 5 November 2017 KPK memutuskan membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012.

Dalam proses penyelidikan, tutur Saut, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Saut memaparkan, dalam proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar yang kini Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebanyak dua kali.

Masing-masing pada Jumat 13 Oktober 2017 dan Rabu 18 Oktober 2017. Tapi Setnov tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai terperiksa. Alasan Setnov saat itu, sedang ada pelaksanaan tugas kedinasan.

Saut menegaskan setelah melalui proses penyelidikan dan sudah ditemukan atau terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) pada akhir Oktober lalu. Saat ekspose yang hadir seluruh pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

"KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. Saya di sini membacakan putusan kolektif kolegial (pengambilan keputusan secara kolektif-red)," tegas Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017) sore.

Mantan staf ahli kepala BIN ini‎ menegaskan perbuatan dugaan korupsi Setnov diduga dilakukan bersama-sama atau turut serta dengan empat pihak dan kawan-kawan. Empat pihak disebutkan secara terangka sedangkan dkk tidak dideskripsikan KPK.

Pertama, tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo (ditahan pada Kamis, 9 Oktober). Kedua, terdakwa ‎terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (sedang disidangkan).

Ketiga, terdakwa Irman (divonis 7 tahun) selaku plt Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keempat, Sugiharto (divonis 5 tahun) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri‎.

Saut mengatakan, ‎Setnov diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenanganan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Sehingga diduga mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian atau kerugian negara lebih dari Rp2,3 triliun dari nilai pengadaan proyek e-KTP sejumlah Rp5,9 triliun.

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5847 seconds (0.1#10.140)