Polri Tahan Direktur Utama PT Crown Pratama Terkait Gula Rafinasi

Kamis, 09 November 2017 - 21:10 WIB
Polri Tahan Direktur Utama PT Crown Pratama Terkait Gula Rafinasi
Polri Tahan Direktur Utama PT Crown Pratama Terkait Gula Rafinasi
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Direktur Utama PT Crown Pratama berisial BB terkait kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi, Kamis (9/11/2017).

Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Alasan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka BB selaku Dirut PT CP harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam keterangannya, Kamis (9/11/2017).

Menurur Agung, penyidik sudah mengidentifikasi 56 hotel dan kafe di kota-kota besar seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya yang membeli gula rafinasi tersebut.

Sebelumnya tanggal 13 Oktober 2017 penyidik melakukan penggeledahan digudang PT Crown Pratama di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 RT 10 RW 02 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran @50 Kg, serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan kafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu pada SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara. M yamin
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4900 seconds (0.1#10.140)