Polri Tahan Direktur Utama PT Crown Pratama Terkait Gula Rafinasi

Kamis, 09 November 2017 - 21:10 WIB
Polri Tahan Direktur...
Polri Tahan Direktur Utama PT Crown Pratama Terkait Gula Rafinasi
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Direktur Utama PT Crown Pratama berisial BB terkait kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi, Kamis (9/11/2017).

Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Alasan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka BB selaku Dirut PT CP harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam keterangannya, Kamis (9/11/2017).

Menurur Agung, penyidik sudah mengidentifikasi 56 hotel dan kafe di kota-kota besar seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya yang membeli gula rafinasi tersebut.

Sebelumnya tanggal 13 Oktober 2017 penyidik melakukan penggeledahan digudang PT Crown Pratama di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 RT 10 RW 02 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran @50 Kg, serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan kafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu pada SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara. M yamin
(dam)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved