KPK: Penyidikan Kasus E-KTP Jalan Terus

Rabu, 08 November 2017 - 20:06 WIB
KPK: Penyidikan Kasus...
KPK: Penyidikan Kasus E-KTP Jalan Terus
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak menetapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus atas laporan ‎Sandy Kurniawan Singarumbun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK secara lembaga yakin Polri akan profesional menangani penyidikan kasus tersebut.

Febri juga meyakini Polri akan memperhatikan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyidikan kasus tersebut.

Sebagai sesama institusi penegak hukum, kata dia, Polri dan KPK serta dengan Kejaksaan Agung dapat melakukan koordinasi lebih lanjut.

Tujuannya agar upaya-upaya penanganan korupsi termasuk penanganan kasus korupsi saat ini yang dilakukan KPK bisa maksimal dan menjadi prioritas bersama.

Pelaporan yang berhubungan dengan pimpinan KPK, kata dia, sebenarnya bukan kali ini. Pada periode sebelumnya ada sejumlah pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polri kemudian menjadi tersangka.

Akibatnya, kata dia, perjalanan dan keberlangsungan KPK serta pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK mengalami ketimpangan.

"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus, sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus kasus besar. Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini," tegas Febri di KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017) sore.

Dia mengungkapkan, pelaporan‎ disusul dengan penyidikan sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam SPDP berdasarkan laporan Sandy Kurniawan berhubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Apalagi, kantor hukum Yunadi & Associates diketahui sebagai kuasa hukum dari mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yang kini Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

"Terkait dengan kasus KTP elektronik kita jalan terus. Ketika fakta-fakta kita temukan, bukti kita temukan, kami tidak akan berhenti. Karena itu juga penyidikan baru kita lakukan," paparnya.

Menurut dia, jika yang dipermasalahkan sebagai surat palsu oleh pelapor adalah surat pencegahan ke luar negeri atas nama Setya Novanto yang dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, maka pelaporan tersebut salah besar.

Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, kata dia, lembaganya berwenang meminta pihak terkait dalam hal ini Menkumham melalui Ditjen Imigrasi elakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang. Baik di tahap penyelidikan, penyidikan, bahkan penuntutan.

Dia menegaskan Ditjen Imigrasi ber‎dasarkan Pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berwenang melakukan pencegahan atas permintaan dan/atau perintah sejumlah pihak.

"Termasuk di sana berdasarkan perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi UU yang menjadi dasar hukumnya sebenarnya sudah sangat kuat," ucap Febri.
(dam)
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Kasus E-KTP, KPK Panggil...
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Saksi
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved