DPR Usul Bangun Rumah Aman untuk Korban Kekerasan di Tarakan
A
A
A
JAKARTA - DPR menilai rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang disebut safe house atau shelter perlu dibangun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
DPR pun minta Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti hal ini. “Di Kota Tarakan belum ada rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Ini menjadi perhatian kita untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Sosial. Yang lebih utama lagi yang membangun adalah pemerintah daerah, yaitu gubernur atau wali kotanya,” tutur Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari.
Desy mengungkapkan usulan tersebut pada Senin 30 Oktober 2017 saat menijau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tarakan.
Meski jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perempuan dan anak menurun setiap tahunnya, namun lanjut politikus Partai Amanat Nasional ini khawatir itu karena banyak warga yang tidak melapor.
Menurut Staf Analisis Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tarakan Siti Hadijah, kendala terbesar pada perlindungan perempuan dan anak saat ini adalah tidak adanya tempat rehabilitasi.
“Hampir setiap hari kita menangani kasus KDRT maupun pelecehan seksual, begitu pula dengan anak di bawah umur 17 tahun itu juga ada beberapa belas kasus lainnya. Semuanya lengkap mulai dari kronologi, data korban, pelaku dan penangananya,” kata Siti.
DPR pun minta Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti hal ini. “Di Kota Tarakan belum ada rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Ini menjadi perhatian kita untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Sosial. Yang lebih utama lagi yang membangun adalah pemerintah daerah, yaitu gubernur atau wali kotanya,” tutur Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari.
Desy mengungkapkan usulan tersebut pada Senin 30 Oktober 2017 saat menijau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tarakan.
Meski jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perempuan dan anak menurun setiap tahunnya, namun lanjut politikus Partai Amanat Nasional ini khawatir itu karena banyak warga yang tidak melapor.
Menurut Staf Analisis Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tarakan Siti Hadijah, kendala terbesar pada perlindungan perempuan dan anak saat ini adalah tidak adanya tempat rehabilitasi.
“Hampir setiap hari kita menangani kasus KDRT maupun pelecehan seksual, begitu pula dengan anak di bawah umur 17 tahun itu juga ada beberapa belas kasus lainnya. Semuanya lengkap mulai dari kronologi, data korban, pelaku dan penangananya,” kata Siti.
(dam)