Soal Konten Pornografi, Kemenkominfo Ditantang Tindak WhatsApp
A
A
A
JAKARTA - Aplikasi berbalas pesan WhatsApp saat ini tengah menjadi sorotan publik karena aplikasi tersebut menyediakan emoticon bernuansa pornografi.
Emoticon yang ditampilkan berupa Graphics Interchange Format (GIF) dengan nuansa pornografi.
Pengamat teknologi informasi (TI) Heru Sutadi berpendapat penyedia konten berkesan pornografi dalam aplikasi WhatsApp bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Membuat, mendistribusikan serta memberikan akses terkait konten pornografi bisa kena Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Harus langsung diblokir itu," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (6/11/2017). (Baca juga: DPR Desak Menkominfo Hapus Konten Pornografi di Aplikasi WhatsApp )
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute berharap Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk berani melakukan pemblokiran aplikasi tersebut.
Emoticon yang ditampilkan berupa Graphics Interchange Format (GIF) dengan nuansa pornografi.
Pengamat teknologi informasi (TI) Heru Sutadi berpendapat penyedia konten berkesan pornografi dalam aplikasi WhatsApp bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Membuat, mendistribusikan serta memberikan akses terkait konten pornografi bisa kena Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Harus langsung diblokir itu," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (6/11/2017). (Baca juga: DPR Desak Menkominfo Hapus Konten Pornografi di Aplikasi WhatsApp )
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute berharap Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk berani melakukan pemblokiran aplikasi tersebut.
(dam)