Bareskrim Klaim Selamatkan Triliunan Rupiah

Senin, 06 November 2017 - 10:58 WIB
Bareskrim Klaim Selamatkan...
Bareskrim Klaim Selamatkan Triliunan Rupiah
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengklaim mampu menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Hitungan itu berdasarkan kalkulasi dari beberapa kasus yang ditangani direktorat di bawah Bareskrim. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi saja pada 2016, pihaknya mampu menyelamatkan uang negara Rp128 miliar.

Sementara dari Januari hingga Agustus 2017 naik menjadi Rp440 miliar. “Dari satu direktorat saja, kami berhasil penyelamatan uang negara Rp440 miliar, belum dari direktorat lain. Karena jumlah biaya penyelidikannya relatif sedikit,” ujar Ari di Bareskrim Mabes Polri akhir pekan lalu.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, penyelamatan uang negara yang lebih besar justru berasal dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter). Ari mencontohkan, dari hasil pengungkapan kasus pangan yang ditangani Dirtipideksus saja negara dapat mengurangi impor pangan.

“Yang bisa diselamatkan untuk penanganan pangan saja, kami ngerem tidak impor itu sudah berapa ratus miliar. Belum dari efeknya yang bisa dirasakan masyarakat dengan stabilnya harga yang sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut Ari, belum lagi uang negara yang diselamatkan dari penanganan perdagangan valuta asing liar yang mencapai 80 kasus. Dalam sebulan saja peredaran transaksi valas mencapai Rp7 triliun-8 triliun.

“Awal tahun saat penindakan satu bulan Rp1,6 triliun jual beli valas saat itu. Sehingga patut diduga makin mempersempit untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ari. Ari juga menyinggung pengungkapan penyelundupan bibit lobster dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

“Lobster itu satu koper bisa Rp2 miliar lebih harganya. Isinya berapa juta anak lobster, jadi dari situ saja sudah ratusan miliar yang bisa diselamatkan,” tandasnya. Dugaan korupsi yang ditangani Bareksrim adalah pengadaan alat kesehatan berupa poliklinik set, poned set, PHN set, bidan set, sarana posyandu, dan diagnostik set di Departemen Kesehatan pada 2006.

Dari kasus itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyita uang Rp7,8 miliar dari PT Kimia Farma. Bareskrim juga menetapkan mantan Sesditjen Binakesmas Departemen Kesehatan Bambang Sardjono sebagai tersangka.

“Penyitaan merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. (M Yamin)
(nfl)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved