Bareskrim Klaim Selamatkan Triliunan Rupiah

Senin, 06 November 2017 - 10:58 WIB
Bareskrim Klaim Selamatkan Triliunan Rupiah
Bareskrim Klaim Selamatkan Triliunan Rupiah
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengklaim mampu menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Hitungan itu berdasarkan kalkulasi dari beberapa kasus yang ditangani direktorat di bawah Bareskrim. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi saja pada 2016, pihaknya mampu menyelamatkan uang negara Rp128 miliar.

Sementara dari Januari hingga Agustus 2017 naik menjadi Rp440 miliar. “Dari satu direktorat saja, kami berhasil penyelamatan uang negara Rp440 miliar, belum dari direktorat lain. Karena jumlah biaya penyelidikannya relatif sedikit,” ujar Ari di Bareskrim Mabes Polri akhir pekan lalu.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, penyelamatan uang negara yang lebih besar justru berasal dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter). Ari mencontohkan, dari hasil pengungkapan kasus pangan yang ditangani Dirtipideksus saja negara dapat mengurangi impor pangan.

“Yang bisa diselamatkan untuk penanganan pangan saja, kami ngerem tidak impor itu sudah berapa ratus miliar. Belum dari efeknya yang bisa dirasakan masyarakat dengan stabilnya harga yang sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut Ari, belum lagi uang negara yang diselamatkan dari penanganan perdagangan valuta asing liar yang mencapai 80 kasus. Dalam sebulan saja peredaran transaksi valas mencapai Rp7 triliun-8 triliun.

“Awal tahun saat penindakan satu bulan Rp1,6 triliun jual beli valas saat itu. Sehingga patut diduga makin mempersempit untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ari. Ari juga menyinggung pengungkapan penyelundupan bibit lobster dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

“Lobster itu satu koper bisa Rp2 miliar lebih harganya. Isinya berapa juta anak lobster, jadi dari situ saja sudah ratusan miliar yang bisa diselamatkan,” tandasnya. Dugaan korupsi yang ditangani Bareksrim adalah pengadaan alat kesehatan berupa poliklinik set, poned set, PHN set, bidan set, sarana posyandu, dan diagnostik set di Departemen Kesehatan pada 2006.

Dari kasus itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyita uang Rp7,8 miliar dari PT Kimia Farma. Bareskrim juga menetapkan mantan Sesditjen Binakesmas Departemen Kesehatan Bambang Sardjono sebagai tersangka.

“Penyitaan merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. (M Yamin)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5871 seconds (0.1#10.140)