Ketentuan Verifikasi Dinilai Upaya Jegal Parpol Baru Menuju 2019
A
A
A
JAKARTA - Semua partai politik (parpol) yang ingin berkompetisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 idealnya harus mengikuti proses verifikasi.
Tidak boleh ada aturan yang memberikan perlakuan berbeda antara parpol baru dan lama. "Tidak boleh ada diskriminasi yang hanya menguntungkan parpol lama, dan di sisi lain menyulitkan parpol baru," kata Ketua Presidum Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada SINDOnews, Kamis (2/11/2017).
Seperti diketahui, Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mewajibkan parpol baru untuk mengikuti verifikasi faktual. Sementara verifikasi tidak dilakukan terhadap parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014.
Menyikapi itu, Sya'roni menilai pembuat Undang-Undang Pemilu yang semuanya berasal dari parpol lama terkesan ingin menjegal keikusertaan parpol pendatang baru.
"Maka diciptakanlah verifikasi faktual yang hanya berlaku diperlakukan untuk parpol baru," tandas Sya'roni. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Dinilai Tak Adil )
Menurut dia, seharusnya verifikasi menguntungkan semua parpol, baik lama maupun baru. Dia menilai melalui verifikasi akan diketahui kekuatan dan kemampuan parpol dalam mengarungi kompetisi pada Pemilu 2019.
"Diharapkan keputusan Mahkamah Konstitusi menghasilkan pemberlakuan verifikasi faktual untuk semua parpol. Agar semua parpol bisa mengukur diri sebelum berlaga di Pemilu 2019," katanya.
Sekadar informasi, sidang gugatan uji materi pasal verifikasi parpol masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan sejumlah parpol, antara lain Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Idaman.
Tidak boleh ada aturan yang memberikan perlakuan berbeda antara parpol baru dan lama. "Tidak boleh ada diskriminasi yang hanya menguntungkan parpol lama, dan di sisi lain menyulitkan parpol baru," kata Ketua Presidum Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada SINDOnews, Kamis (2/11/2017).
Seperti diketahui, Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mewajibkan parpol baru untuk mengikuti verifikasi faktual. Sementara verifikasi tidak dilakukan terhadap parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014.
Menyikapi itu, Sya'roni menilai pembuat Undang-Undang Pemilu yang semuanya berasal dari parpol lama terkesan ingin menjegal keikusertaan parpol pendatang baru.
"Maka diciptakanlah verifikasi faktual yang hanya berlaku diperlakukan untuk parpol baru," tandas Sya'roni. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Dinilai Tak Adil )
Menurut dia, seharusnya verifikasi menguntungkan semua parpol, baik lama maupun baru. Dia menilai melalui verifikasi akan diketahui kekuatan dan kemampuan parpol dalam mengarungi kompetisi pada Pemilu 2019.
"Diharapkan keputusan Mahkamah Konstitusi menghasilkan pemberlakuan verifikasi faktual untuk semua parpol. Agar semua parpol bisa mengukur diri sebelum berlaga di Pemilu 2019," katanya.
Sekadar informasi, sidang gugatan uji materi pasal verifikasi parpol masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan sejumlah parpol, antara lain Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Idaman.
(dam)