Dukungan Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan Terus Mengalir
A
A
A
JAKARTA - Wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus mendapat dukungan. Kali ini, dukungan itu dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Taufik menilai kasus yang menimpa Novel Baswedan itu harus diusut. Sebab, kata Taufik, kasus tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Siapapun. Karena ini kan terkait dengan isu yang sudah bergulir di masyarakat. Sudah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Sehingga, lanjut dia, apapun mekanismenya maupun caranya, kasus Novel Baswedan harus dituntaskan. "Kalau melalui mekanisme TGPF, ya apapun mekanismenya monggo. Asalkan prosedural dan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada di kita," kata.
Jadi, kata dia, hukum positif tetap jalan. "Tetapi harus secara konkret ada jalan keluarnya," ucap wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diketahui, pembentukan TGPF itu diusulkan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK serta aktivis antikorupsi yang mendatangi lembaga antirasuah itu kemarin. Adapun kasus Novel Baswedan itu sudah lebih dari enam bulan.
Peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 yang lalu seusai yang bersangkutan menunaikan salat subuh di Masjid Al Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, Novel masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura.
Taufik menilai kasus yang menimpa Novel Baswedan itu harus diusut. Sebab, kata Taufik, kasus tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Siapapun. Karena ini kan terkait dengan isu yang sudah bergulir di masyarakat. Sudah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Sehingga, lanjut dia, apapun mekanismenya maupun caranya, kasus Novel Baswedan harus dituntaskan. "Kalau melalui mekanisme TGPF, ya apapun mekanismenya monggo. Asalkan prosedural dan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada di kita," kata.
Jadi, kata dia, hukum positif tetap jalan. "Tetapi harus secara konkret ada jalan keluarnya," ucap wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diketahui, pembentukan TGPF itu diusulkan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK serta aktivis antikorupsi yang mendatangi lembaga antirasuah itu kemarin. Adapun kasus Novel Baswedan itu sudah lebih dari enam bulan.
Peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 yang lalu seusai yang bersangkutan menunaikan salat subuh di Masjid Al Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, Novel masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura.
(kri)