Jangan Ada Lagi Pemuda Jadi 'Pasien' KPK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Jonni Mardizal mengingatkan pemuda dan tokoh muda meneguhkan sikap untuk senantiasa melawan korupsi dan mendukung pemberantasan korupsi.
Jonni menilai peringatan Sumpah Pemuda harus terus digelorakan oleh para pemuda dan para tokoh muda di semua tingkatan. Salah satunya dengan cara mendukung pemberantasan korupsi dan melawan korupsi yang sudah demikian masif.
Dia menegaskan tindakan dan langkah konkret harus dilakukan pemuda, baik dari unsur organisasi kepemudaan dan mahasiswa, pengusaha, politikus, organisasi pemuda, unsur penegak hukum maupun yang menjabat di lembaga eksekutif dan legislatif.
"Bekerja sesuai aturan, harus punya pendirian, tidak mudah tergoda hal-hal melanggar aturan hanya sekadar untuk memeroleh kesenangan sesaat. Sekali lagi peneguhan karakter sangat penting," kata Jonni kepada Koran SINDO, Sabtu (28/10/2017).
Mantan staf ahli Menpora ini menuturkan, pengembangan terhadap kepeloporan, kepemimpinan, dan semangat melawan korupsi menjadi kunci agar tidak ada lagi para pemuda dan para tokoh muda yang terseret dan berurusan dengan penegak hukum. Kuncinya, menurut dia, ada pada kejujuran.
"Untuk pengembangan tersebut harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, dan ini harus diberikan contoh oleh pemimpin atau senior ya," ujarnya.
Jonni memaparkan, merujuk berbagai kasus korupsi yang ditangani penegak hukum terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa tahun ini, ada sekitar puluhan pemuda dan tokoh muda yang menjadi 'pasien' KPK. Mereka bahkan kemudian menjadi terpidana.
Ada yang masih berusia muda saat ditetapkan menjadi tersangka. Para pemuda dan para tokoh muda itu lintas profesi, termasuk penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.
Bahkan, kata dia, ada yang punya prestasi gemilang. Padahal jika tidak melakukan korupsi, maka mungkin berpotensi menjadi pemimpin di masa depan.
"Penyebab utama terjadinya korupsi adalah lemahnya iman para penyelenggara negara. Akibat imannya lemah maka timbul keserakahan," ujarnya.
Jonni mengatakan, dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan tujuan pembangunan kepemudaan yang utama adalah pembangunan kepemudaan bertujuan terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
"Kemudian baru disertai dengan pemuda yang sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Jonni menilai peringatan Sumpah Pemuda harus terus digelorakan oleh para pemuda dan para tokoh muda di semua tingkatan. Salah satunya dengan cara mendukung pemberantasan korupsi dan melawan korupsi yang sudah demikian masif.
Dia menegaskan tindakan dan langkah konkret harus dilakukan pemuda, baik dari unsur organisasi kepemudaan dan mahasiswa, pengusaha, politikus, organisasi pemuda, unsur penegak hukum maupun yang menjabat di lembaga eksekutif dan legislatif.
"Bekerja sesuai aturan, harus punya pendirian, tidak mudah tergoda hal-hal melanggar aturan hanya sekadar untuk memeroleh kesenangan sesaat. Sekali lagi peneguhan karakter sangat penting," kata Jonni kepada Koran SINDO, Sabtu (28/10/2017).
Mantan staf ahli Menpora ini menuturkan, pengembangan terhadap kepeloporan, kepemimpinan, dan semangat melawan korupsi menjadi kunci agar tidak ada lagi para pemuda dan para tokoh muda yang terseret dan berurusan dengan penegak hukum. Kuncinya, menurut dia, ada pada kejujuran.
"Untuk pengembangan tersebut harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, dan ini harus diberikan contoh oleh pemimpin atau senior ya," ujarnya.
Jonni memaparkan, merujuk berbagai kasus korupsi yang ditangani penegak hukum terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa tahun ini, ada sekitar puluhan pemuda dan tokoh muda yang menjadi 'pasien' KPK. Mereka bahkan kemudian menjadi terpidana.
Ada yang masih berusia muda saat ditetapkan menjadi tersangka. Para pemuda dan para tokoh muda itu lintas profesi, termasuk penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.
Bahkan, kata dia, ada yang punya prestasi gemilang. Padahal jika tidak melakukan korupsi, maka mungkin berpotensi menjadi pemimpin di masa depan.
"Penyebab utama terjadinya korupsi adalah lemahnya iman para penyelenggara negara. Akibat imannya lemah maka timbul keserakahan," ujarnya.
Jonni mengatakan, dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan tujuan pembangunan kepemudaan yang utama adalah pembangunan kepemudaan bertujuan terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
"Kemudian baru disertai dengan pemuda yang sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
(dam)