Kasus Reklamasi, KPK Usut Korporasi Agung Podomoro
A
A
A
JAKARTA - Kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Teranyar, KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam delik pidana korporasi di Pulau G reklamasi yang kelola PT Agung Podomoro Land (APLN).
Fakta itu terungkap setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Saefullah usai merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017) malam.
"Saya dikonfirmasi terkait reklamasi di Pulau G, itu terkait dengan korporasi. Korporasinya," tegas Saefullah di depan lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dikonfirmasi apakah benar calon tersangka kasus ini adalah korporasi pengembang yang menggarap Pulau G, Saefullah mengatakan, di berita acara yang dia tandatangani selepas pemeriksaan memang begitu.
Hanya saja untuk lebih jelas, dia meminta para jurnalis untuk mengonfirmasi ke KPK. Yang pasti di antara sejumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik adalah pelanggaran korporasi, bukan personal.
"Memang tadi korporasi (pelanggaran korporasi yang ditanyakan penyelidik). Korporasi, korporasi, korporasi. Kalau itu (calon tersangkanya) bertanya ke dalam," ucapnya.
Ketua PWNU DKI Jakarta ini mengakui, Pulau G reklamasi digarap pengembang PT APLN melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra. Selain pertanyaan dugaan pelanggaran atau penyelewengan korporasi, tutur Saefullah, penyelidik KPK juga mengonfirmasi tentang tiga hal penting.
Pertama, dugaan suap dan proses pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Kedua, perdebatan panjang antara Pemrov DKI dengan DPRD terkait tambahan kontribusi 15 persen hingga mencapai deadlock.
Ketiga, proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tiga hal tersebut tutur Saefullah berujung dengan kasus yang sudah diketahui, yakni tiga terpidana suap yang sudah divonis.
"KHLS sudah selesai. (Kalau) IMB Pulau G belum kok, belum ada. IMB kan harus ada Perda dulu," bebernya.
Saefullah lantas menunjukan surat panggilan yang ditujukan KPK ke Saefullah tertanggal 23 Oktober 2017. Surat panggilan dengan nomor: R-1155/22/10/2017 ini dengan perihal permintaan keterangan.
Ada dua dasar permintaan keterangan dan surat panggilan dilayangkan. Salah satunya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-75/01/072017 bertanggal 25 Juli 2017. Surat panggilan permintaan keterangan ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto.
Dalam surat panggilan tertuang, Saefullah dipanggil untuk klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara 2016.
Saefullah juga diminta membawa tiga dokumen. Pertama, surat pengangkatan Saefullah sebagai Sekda. Kedua, kajian lingkungan hidup strategis yang disusun Pemprov DKI Jakarta. Ketiga, surat Plt Direktur Jenderal Planologi tanggal 29 Mei 2017 perihal validasi KLHS untuk raperda RKTRKS Pantai Jakarta Utara.
Saefullah memastikan, tiga dokumen yang diminta penyelidik KPK serta dokumen-dokumen atau bukti-bukti lain yang terkait sudah dia serahkan dalam pemeriksaan. Lebih lanjut dia memastikan, terkait penyelidikan korporasi yang menggarap Pulau G reklamasi sudah banyak pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dimintai keterangan oleh KPK.
Di antanya, pada Kamis (26/10/2017) ada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati. Sebelumnya, tutur dia, ada juga Kepala Biro Tata Kelola dan Lingkungan Hidup pada Setda DKI Jakarta Vera Revina Sari.
"Sudah banyak yang diperiksa. Mulai dari Bu Vera, Pak Gamal, Bu Tuty, kepala biro hukum. Itu semua sudah. Ini mungkin saya yang terakhir dari aparatur Pemda," tutur Saefullah.
Teranyar, KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam delik pidana korporasi di Pulau G reklamasi yang kelola PT Agung Podomoro Land (APLN).
Fakta itu terungkap setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Saefullah usai merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017) malam.
"Saya dikonfirmasi terkait reklamasi di Pulau G, itu terkait dengan korporasi. Korporasinya," tegas Saefullah di depan lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dikonfirmasi apakah benar calon tersangka kasus ini adalah korporasi pengembang yang menggarap Pulau G, Saefullah mengatakan, di berita acara yang dia tandatangani selepas pemeriksaan memang begitu.
Hanya saja untuk lebih jelas, dia meminta para jurnalis untuk mengonfirmasi ke KPK. Yang pasti di antara sejumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik adalah pelanggaran korporasi, bukan personal.
"Memang tadi korporasi (pelanggaran korporasi yang ditanyakan penyelidik). Korporasi, korporasi, korporasi. Kalau itu (calon tersangkanya) bertanya ke dalam," ucapnya.
Ketua PWNU DKI Jakarta ini mengakui, Pulau G reklamasi digarap pengembang PT APLN melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra. Selain pertanyaan dugaan pelanggaran atau penyelewengan korporasi, tutur Saefullah, penyelidik KPK juga mengonfirmasi tentang tiga hal penting.
Pertama, dugaan suap dan proses pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Kedua, perdebatan panjang antara Pemrov DKI dengan DPRD terkait tambahan kontribusi 15 persen hingga mencapai deadlock.
Ketiga, proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tiga hal tersebut tutur Saefullah berujung dengan kasus yang sudah diketahui, yakni tiga terpidana suap yang sudah divonis.
"KHLS sudah selesai. (Kalau) IMB Pulau G belum kok, belum ada. IMB kan harus ada Perda dulu," bebernya.
Saefullah lantas menunjukan surat panggilan yang ditujukan KPK ke Saefullah tertanggal 23 Oktober 2017. Surat panggilan dengan nomor: R-1155/22/10/2017 ini dengan perihal permintaan keterangan.
Ada dua dasar permintaan keterangan dan surat panggilan dilayangkan. Salah satunya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-75/01/072017 bertanggal 25 Juli 2017. Surat panggilan permintaan keterangan ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto.
Dalam surat panggilan tertuang, Saefullah dipanggil untuk klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara 2016.
Saefullah juga diminta membawa tiga dokumen. Pertama, surat pengangkatan Saefullah sebagai Sekda. Kedua, kajian lingkungan hidup strategis yang disusun Pemprov DKI Jakarta. Ketiga, surat Plt Direktur Jenderal Planologi tanggal 29 Mei 2017 perihal validasi KLHS untuk raperda RKTRKS Pantai Jakarta Utara.
Saefullah memastikan, tiga dokumen yang diminta penyelidik KPK serta dokumen-dokumen atau bukti-bukti lain yang terkait sudah dia serahkan dalam pemeriksaan. Lebih lanjut dia memastikan, terkait penyelidikan korporasi yang menggarap Pulau G reklamasi sudah banyak pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dimintai keterangan oleh KPK.
Di antanya, pada Kamis (26/10/2017) ada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati. Sebelumnya, tutur dia, ada juga Kepala Biro Tata Kelola dan Lingkungan Hidup pada Setda DKI Jakarta Vera Revina Sari.
"Sudah banyak yang diperiksa. Mulai dari Bu Vera, Pak Gamal, Bu Tuty, kepala biro hukum. Itu semua sudah. Ini mungkin saya yang terakhir dari aparatur Pemda," tutur Saefullah.
(maf)