Pemerintah Dituntut untuk Menyiapkan Tenaga Kerja Plus

Kamis, 26 Oktober 2017 - 22:23 WIB
Pemerintah Dituntut...
Pemerintah Dituntut untuk Menyiapkan Tenaga Kerja Plus
A A A
BEKASI - Kementerian Tenaga Kerja masih mempunyai pekerjaan rumah untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di dunia tenaga kerja. Untuk menciptakan hal tersebut, Kemenaker terus menyiapkan Politeknik yang memang fokus pada aspek tenaga kerja.

”Saat ini Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kualitas SDM yang rendah dan sejumlah masalah lain,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Balai Besar Pembangunan Latihan Kerja (BBPLK) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2017).

Namun, lanjut Hanif, secara global terkait hubungan industrial SDM yang mengerti pemahaman terkait hubungan industrial yang masih minim. Salah satunya, kejadian kecelakaan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat ini memang kian menurun.

”Banyak kasus ketenagakerjaan sederhana berubah jadi berat lantaran dunia kita kekurangan SDM yang ahli yang banar-benar mengerti tentang hubungan antar industrial,” katanya. Saat ini, sistem pendidikan dan pelatihan vokasi memang sudah menjadi nawa cita pemerintah.

Dengan sistem ini, lanjut dia, sudah menjadi dasar strategi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Caranya, adalah dengan menitikberatkan pembentukan hard dan soft skill dengan menerapkan 30% teori dan 70% praktik.”Karena SDM sekarang, bukan siapkan tenaga kerja,” ungkapnya.

Tetapi saat ini pemerintah dituntut untuk menyiapkan tenaga kerja plus. Adapun plus yang dimaksud adalah tenaga kerja yang mampu berinovasi dan berkreativitas. Dengan adanya polteknaker nanti, lulusannya tidak hanya diberikan ijazah, tapi juga sertifikasi kompetensi.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, akan mengolaborasikan antara ilmu tentang jaminan sosial dengan vokasi ketenagakerjaan. Agar nantinya, ilmu soal jaminan sossial di dunia tenaga kerja pun bisa bermanfaat.

”Untuk alat praktik K3 nanti akan kita bantu, agar tujuan kolaborasi dengan Polteknaker ini bisa terjalin,” katanya. Menurutnya, secara spesifik BPJS Tenagakerjaan tidak tahu pasti angka kecelakaan kerja yang menurun di Tahun 2017 lalu.

Namun, klaim pembayaran jaminan yang dibayarkan pihaknya hingga saat ini total sudah Rp15,1 triliun. Klaim ini tentunya dibayarkan pada nasabah bukan hanya untuk ganti rugi kecelakaan kerja semata. Sebab BPJS Tenagakerja juga mengcover biaya jaminan lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiudn dan lainnya.
(whb)
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved