KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Nganjuk Bersama Istri

Kamis, 26 Oktober 2017 - 19:43 WIB
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Nganjuk Bersama Istri
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Nganjuk Bersama Istri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dilakukan di sebuah hotel berbintang di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Taufiqurrahman dibekuk sehari usai menghadiri undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara.

"Tim KPK menghentikan rombongan TFR (Taufiqurrahman) yang hendak meninggalkan hotel," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Penangkapan berlangsung pukul 11.30 WIB, Rabu 25 Oktober 2017. Taufiqurrahman tidak diamankan sendirian. Di dalam mobil rental terdapat juga Ita Triwibawati, Sekda Kabupaten Jombang (istri Taufiqurrahman), dua orang ajudan dan seseorang berinisial B yang berlatar belakang wartawan media online di Nganjuk.

Keempatnya turut diamankan. Taufiqurrahman Cs tidak menyadari tim KPK telah membuntuti mereka sejak Selasa 24 Oktober 2017. "Pada Selasa pagi (24/10) tim KPK sudah mengetahui TFR dan ajudan berada di Jakarta," terang Basaria membeberkan kronologis penangkapan.

Ita dan ajudan tiba di hotel tempat Taufiqurrahman bermalam pada Selasa 24 Oktober 2017 malam. Sedangkan lelaki berinisial B, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot yang juga orang dekat Taufiqurrahman, tiba pada pukul 24.00 WIB.

Ketiganya menginap di hotel lain yang berada di kawasan Gambir Jakarta Pusat. "Pada Rabu (25/10) pagi ketiga orang itu (Suwandi, Ibnu Hajar dan B) mendatangi hotel tempat TFR (Taufiqurrahman) menginap," terang Basaria.

Pada waktu yang sama rombongan lain yakni, SA, S dan J menyusul ke hotel Taufiqurrahman. Ketiganya adalah lurah, mantan kepala desa dan sekretaris camat di Kabupaten Nganjuk. Pada pukul 11.00 WIB Taufiqurrahman bertemu dengan orang-orangnya di restoran hotel. Taufiqurrahman menerima uang suap sebesar Rp298.020.000.

Suap untuk memuluskan perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2017. Suap juga untuk promosi, mutasi dan alih status kepegawaian di lingkungan Pemkab Nganjuk. Saat penangkapan uang suap berada di tangan Ibnu Hajar.

"Uang yang berada dalam dua tas itu dititipkan kepada IH (Ibnu Hajar)," ungkap Basaria.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga mengamankan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mohammad Bisri. Saat diamankan yang bersangkutan sedang berkegiatan di hotel Jalan Sudirman, Jakarta.

Tim KPK lain mengamankan delapan orang di wilayah Kabupaten Nganjuk. Jumlah total yang diamankan KPK sebanyak 20 orang. Dari hasil pemeriksaan 1X24 jam, KPK menetapkan Taufiqurrahman dan empat lainnya sebagai tersangka.

Keempat orang itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi yang juga orang dekat Taufiqurrahman, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mohammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5698 seconds (0.1#10.140)