Kemenpan RB Rombak Sejumlah Lembaga Non Struktural
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan perombakan sejumlah lembaga non struktural (LNS). Ada yang dibubarkan, ada yang digabung.
Tahun ini pemerintah telah membubarkan dua LNS, yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Berdasarkan hasil evaluasi juga, tahun ini pemerintah telah melakukan penggabungan Konsil Kebidanan dengan Konsil Keperawatan menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), termasuk di dalamnya Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
"Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur KTKI tersebut sudah di Sekretariat Negara, menunggu penetapan dari Presiden. Untuk Konsil Kedokteran tidak ikut digabungkan karena ada putusan MK Nomor 82/PPU-XII/2015," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini.
Rencana penggabungan lainnya yang akan dilakukan tahun ini adalah penggabungan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjadi Komite Remidi Perdagangan Indonesia.
"Sebagaimana disampaikan Pak Menteri, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi, pemerintah akan menggabungkan KADI dengan KPPI. Saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Saat ini Kemenpan RB sedang mengevaluasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dengan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
"Tidak ada rencana peleburan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan BSANK. Yang benar adalah kami sedang melakukan proses evaluasi terhadap BOPI dan BSAKN. Adapun terkait KONI, kami tidak melakukan evaluasi karena bukan LNS," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah sudah membubarkan 21 LNS. Pada 2014 sebanyak 10 LNS dibubarkan, 2 LNS dibubarkan pada 2015 dan 9 LNS dibubarkan pada 2016.
"Dalam kurun waktu 2014 sampai 2017, pemerintah sudah membubarkan 23 LNS. Disamping itu, pemerintah juga sudah melakukan 5 transformasi kelembagaan. Semua kami lakukan dalam rangka mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi (right function), tepat proses (right process) dan tepat ukuran (right size)," ungkapnya.
Kelima lembaga pemerintahan yang melakukan transformasi tersebut adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menjadi Kantor Staf Presiden (KSP), serta Komite Ekonomi Nasional (KEN) menjadi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).
Selanjutnya Badan Pendukung pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (BPPSPAM) menjadi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Lembaga Sandi Negara (LSN) dan fungsi keamanan informasi dari Kementerian Kominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tahun ini pemerintah telah membubarkan dua LNS, yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Berdasarkan hasil evaluasi juga, tahun ini pemerintah telah melakukan penggabungan Konsil Kebidanan dengan Konsil Keperawatan menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), termasuk di dalamnya Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
"Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur KTKI tersebut sudah di Sekretariat Negara, menunggu penetapan dari Presiden. Untuk Konsil Kedokteran tidak ikut digabungkan karena ada putusan MK Nomor 82/PPU-XII/2015," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini.
Rencana penggabungan lainnya yang akan dilakukan tahun ini adalah penggabungan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjadi Komite Remidi Perdagangan Indonesia.
"Sebagaimana disampaikan Pak Menteri, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi, pemerintah akan menggabungkan KADI dengan KPPI. Saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Saat ini Kemenpan RB sedang mengevaluasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dengan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
"Tidak ada rencana peleburan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan BSANK. Yang benar adalah kami sedang melakukan proses evaluasi terhadap BOPI dan BSAKN. Adapun terkait KONI, kami tidak melakukan evaluasi karena bukan LNS," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah sudah membubarkan 21 LNS. Pada 2014 sebanyak 10 LNS dibubarkan, 2 LNS dibubarkan pada 2015 dan 9 LNS dibubarkan pada 2016.
"Dalam kurun waktu 2014 sampai 2017, pemerintah sudah membubarkan 23 LNS. Disamping itu, pemerintah juga sudah melakukan 5 transformasi kelembagaan. Semua kami lakukan dalam rangka mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi (right function), tepat proses (right process) dan tepat ukuran (right size)," ungkapnya.
Kelima lembaga pemerintahan yang melakukan transformasi tersebut adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menjadi Kantor Staf Presiden (KSP), serta Komite Ekonomi Nasional (KEN) menjadi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).
Selanjutnya Badan Pendukung pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (BPPSPAM) menjadi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Lembaga Sandi Negara (LSN) dan fungsi keamanan informasi dari Kementerian Kominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(poe)