Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang

Selasa, 24 Oktober 2017 - 16:53 WIB
Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Keputusan itu diambil setelah pemungutan suara alias voting dilakukan sore ini.

Sebanyak 314 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu menyetujui Perppu Ormas. Mereka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Sementara yang menolak sebanyak 131 anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara total anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu sebanyak 445 orang.

"Dengan demikian mempertimbangkan berbagai catatan, maka Rapat Paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Adapun pimpinan DPR yang hadir selain Fadli Zon adalah Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto. Sedangkan sikap fraksi terhadap Perppu Ormas itu tidak berbeda dengan pandangan mini fraksi di Komisi II DPR kemarin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5380 seconds (0.1#10.140)