RCTI Menang, Sinemart dan Leo Sutanto Harus Bayar Rp2,6 Triliun
A
A
A
JAKARTA - PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dinyatakan menang melawan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Keputusan ini sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart dan Leo Sutanto.
Dengan tidak diterimanya gugatan keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret 2017 terhadap gugatan yang diajukan RCTI.
“RCTI menang, putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang bulan Maret,” ungkap Kuasa Hukum RCTI Andi Simangunsong, di Jakarta pekan lalu.
Untuk diketahui, terhadap upaya perlawanan (verzet) yang dilakukan oleh Leo Sutanto terhadap Putusan PN Jakarta Barat 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tersebut, Majelis Hakim dalam Perkara Perlawanan telah menjatuhkan putusan pada tanggal 16 Oktober 2017 dan menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Leo Sutanto tidak dapat diterima.
Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Leo Sutanto selaku Tergugat 1 dan PT Sinemart selaku Tergugat 2. Sesuai dengan Putusan PN Jakbar tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Leo Sutanto dan PT Sinemart Indonesia dihukum antara lain untuk membayar ganti rugi kepada RCTI sebesar Rp2,6 triliun secara tanggung renteng.
Kemudian Leo Sutanto dan Sinemart harus membuat iklan permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di halaman utama pada 9 surat kabar nasional sebesar setengah halaman. Permintaan maaf itu terkait atas pelanggaran perjanjian antara Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto dengan RCTI yang sebelumnya bersepakat agar Sinemart hanya menjual program acara kepada RCTI.
Dengan tidak diterimanya gugatan keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret 2017 terhadap gugatan yang diajukan RCTI.
“RCTI menang, putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang bulan Maret,” ungkap Kuasa Hukum RCTI Andi Simangunsong, di Jakarta pekan lalu.
Untuk diketahui, terhadap upaya perlawanan (verzet) yang dilakukan oleh Leo Sutanto terhadap Putusan PN Jakarta Barat 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tersebut, Majelis Hakim dalam Perkara Perlawanan telah menjatuhkan putusan pada tanggal 16 Oktober 2017 dan menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Leo Sutanto tidak dapat diterima.
Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Leo Sutanto selaku Tergugat 1 dan PT Sinemart selaku Tergugat 2. Sesuai dengan Putusan PN Jakbar tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Leo Sutanto dan PT Sinemart Indonesia dihukum antara lain untuk membayar ganti rugi kepada RCTI sebesar Rp2,6 triliun secara tanggung renteng.
Kemudian Leo Sutanto dan Sinemart harus membuat iklan permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di halaman utama pada 9 surat kabar nasional sebesar setengah halaman. Permintaan maaf itu terkait atas pelanggaran perjanjian antara Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto dengan RCTI yang sebelumnya bersepakat agar Sinemart hanya menjual program acara kepada RCTI.
(kri)