Wiranto Diserang Hoax, Kemenko Polhukam: Penyebar Bisa Dipidana

Senin, 23 Oktober 2017 - 16:13 WIB
Wiranto Diserang Hoax, Kemenko Polhukam: Penyebar Bisa Dipidana
Wiranto Diserang Hoax, Kemenko Polhukam: Penyebar Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Pembuat dan penyebar kabar bohong atau hoax dalam melakukan aksinya sepertinya sudah tidak pandang bulu.

Tidak tanggung-tanggung, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pun menjadi korban.

Hoax
tersebut berupa tulisan berbau SARA dengan mencatut nama Wiranto yang seolah-olah menyatakan etnis Tionghoa lebih banyak berperan untuk Indonesia daripada orang Arab.

Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui akun Twitternya @PolhukamRI menegaskan tulisan itu adalah hoax.

"#SahabatPolhukam, Menko Polhukam Tidak pernah mengeluarkan pernyataan ini. Berita tersebut adalah hoax dan penyebar hoax dapat dipidana sesuai UU ITE," tulis Kemenko Polhukam melalui akun Twitternya, Senin (23/10/2017).

Cuitan Kemenko Polhukam menuai tanggapan dari para warganet. "Usut tuntas!! tangkap yang bikin & yang sebarin," tulis pemilik akun @yudha_linggadi

Komentar juga diberikan akun milik warganet bernama Pak Unga. "Permintaan saya: usut dan tuntaskan, ini berbahaya," tulis akun @pak_unga.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9516 seconds (0.1#10.140)