DPR Akui Harus Ada Pembatasan Penggunaan Gadget bagi Remaja
Senin, 23 Oktober 2017 - 13:18 WIB
DPR Akui Harus Ada Pembatasan Penggunaan Gadget bagi Remaja
A
A
A
JAKARTA - Kebebasan penggunaan gadget dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Banyak anak remaja usia belasan tahun (SMP/SMA) yang dengan mudah mengakses media sosial atau situs tertentu.
Pernyataan ini dikatakan oleh Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR Itet Tridjajati. Menurutnya, hal ini yang menjadi salah satu tingginya angka perkosaan di Jawa Timur.
Terbukti terdapat 106 kasus perkosaan anak dan 19 kasus perkosaan orang dewasa pada tahun 2016. Padahal pada tahun 2015 hanya 18 kasus perkosaan anak dan 6 kasus perkosaan dewasa.
Itet Tridjajati mengakui, prihatin dengan masih adanya kekerasan seksual pada anak khususnya seperti pelecehan seksual pada anak. Untuk itu pemerintah kota dan kabupaten harus bekerja keras guna mencegah hal ini tidak kembali terjadi.
Menurutnya, harus ada pembatasan penggunaan gadget untuk remaja demi mengurangi kasus kekerasan seksual sejak dini.
"Salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual itu melalui gadget yang tidak terkontrol oleh orang tua atau guru di sekolahnya," kata Itet di Kantor Gubernur Surabaya, Jumat 20 Oktober 2017.
Mengingat banyaknya pelaku maupun korban di kalangan anak-anak dan remaja, menurut Itet harus ada kebijakan yang jelas dalam pengunaan gadget khususnya untuk remaja karena rasa keingin tahuan mereka sangat besar.
Jadi jangan sampai gadget berimplikasi negatif di kalangan remaja saat ini. Salah satu solusinya dapat juga dengan mengumpulkan gadget pada saat jam pelajaran dan guru berhak mengontrol konten atau isi dari handphone siswa/siswi-nya.
"Kita dapat mencontoh sekolah-sekolah di luar negeri seperti di Finlandia , di sana setiap jam pelajar dimulai semua handphone dikumpulkan dan guru mulai memeriksa isi konten didalam handphone-nya," ucapnya.
"Bila ada konten yang berbau pornografi bisa langsung dihapus atau dilaporkan pada orang tuanya. Ini merupakan salah satu pencegahan kekerasan seksual terhadap anak usia remaja," tutur legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Pernyataan ini dikatakan oleh Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR Itet Tridjajati. Menurutnya, hal ini yang menjadi salah satu tingginya angka perkosaan di Jawa Timur.
Terbukti terdapat 106 kasus perkosaan anak dan 19 kasus perkosaan orang dewasa pada tahun 2016. Padahal pada tahun 2015 hanya 18 kasus perkosaan anak dan 6 kasus perkosaan dewasa.
Itet Tridjajati mengakui, prihatin dengan masih adanya kekerasan seksual pada anak khususnya seperti pelecehan seksual pada anak. Untuk itu pemerintah kota dan kabupaten harus bekerja keras guna mencegah hal ini tidak kembali terjadi.
Menurutnya, harus ada pembatasan penggunaan gadget untuk remaja demi mengurangi kasus kekerasan seksual sejak dini.
"Salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual itu melalui gadget yang tidak terkontrol oleh orang tua atau guru di sekolahnya," kata Itet di Kantor Gubernur Surabaya, Jumat 20 Oktober 2017.
Mengingat banyaknya pelaku maupun korban di kalangan anak-anak dan remaja, menurut Itet harus ada kebijakan yang jelas dalam pengunaan gadget khususnya untuk remaja karena rasa keingin tahuan mereka sangat besar.
Jadi jangan sampai gadget berimplikasi negatif di kalangan remaja saat ini. Salah satu solusinya dapat juga dengan mengumpulkan gadget pada saat jam pelajaran dan guru berhak mengontrol konten atau isi dari handphone siswa/siswi-nya.
"Kita dapat mencontoh sekolah-sekolah di luar negeri seperti di Finlandia , di sana setiap jam pelajar dimulai semua handphone dikumpulkan dan guru mulai memeriksa isi konten didalam handphone-nya," ucapnya.
"Bila ada konten yang berbau pornografi bisa langsung dihapus atau dilaporkan pada orang tuanya. Ini merupakan salah satu pencegahan kekerasan seksual terhadap anak usia remaja," tutur legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
(maf)