Polisi Tetap Tahan 11 Tersangka Perusak Gedung Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka kasus penyerangan dan perusakan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, 11 Oktober 2017.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, 11 orang yang ditangkap terkait kasus tersebut masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelas orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sampai saat ini masih ditahan, belum dilepas," ujar Argo kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka bersama Ketua Barisan Merah Putih, Wati Martha Kogoya dan dijamin oleh Kepala Suku Besae di Papua, Lenis Kogoya, yang juga Staf Khusus Presiden Joko Widodo, kata Argo, Polda belum mengambil keputusan.
"Belum diputuskan oleh penyidik, kan penyidik yang punya kewenangan diterima atau ditolak," katanya. (Baca juga: Dijamin Stafsus Presiden, Penyerang Kemendagri Ajukan Penangguhan )
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, 11 orang yang ditangkap terkait kasus tersebut masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelas orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sampai saat ini masih ditahan, belum dilepas," ujar Argo kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka bersama Ketua Barisan Merah Putih, Wati Martha Kogoya dan dijamin oleh Kepala Suku Besae di Papua, Lenis Kogoya, yang juga Staf Khusus Presiden Joko Widodo, kata Argo, Polda belum mengambil keputusan.
"Belum diputuskan oleh penyidik, kan penyidik yang punya kewenangan diterima atau ditolak," katanya. (Baca juga: Dijamin Stafsus Presiden, Penyerang Kemendagri Ajukan Penangguhan )
(dam)